Pengecekan Minyakita di Pasar Ratu Jepara, Ditemukan Selisih Berat dan Harga Melebihi HET

JEPARA, Kabarhariini.id – Dalam upaya menjaga kualitas dan ketepatan isi produk di pasaran, Satreskrim Polres Jepara bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak terhadap isi kemasan Minyakita yang beredar di Pasar Jepara Satu. Hasil pengecekan ini mengungkapkan adanya selisih berat antara keterangan yang tertera dalam kemasan dan berat sebenarnya.
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa dari dua jenis kemasan Minyakita yang diuji, kemasan botol 1.000 mililiter (ml) ditemukan memiliki berat aktual sebesar 973 ml, sedangkan kemasan pouch 1.000 ml menunjukkan berat 995 ml.
“Meskipun hasilnya tidak terlalu jauh dari yang tertulis dalam kemasan, kami tetap perlu memastikan keakuratan informasi yang diberikan kepada konsumen,” kata AKP Wildan.
Ia juga menemukan MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700, yakni kisaran harga Rp 17.000 per kemasan satu liter.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kenaikan harga ini,” tambahnya.
Sementara itu, Edy Susanto, Kasubag TU UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jepara menegaskan bahwa meskipun terdapat selisih berat, hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyakita di Jepara masih memenuhi ketentuan ambang batas Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT).
“Jepara aman untuk isi kemasan Minyakita,” kata Edy.
Lebih lanjut, Pengamat Tera UPTD Metrologi Legal, Puji Rahayu Lestari, menjelaskan bahwa untuk minyak goreng kemasan satu liter, Batas Kesalahan yang Diizinkan (T) adalah 15 ml, sedangkan untuk kemasan dua liter adalah 30 ml.
“Jika lebih dari 30 ml, itu sudah tidak diizinkan. Namun, jika masih dalam 15 ml, masih ada ketentuan lain yang harus dipenuhi,” kata Puji.
Sejak 11 Maret 2025, pihak UPTD Metrologi Legal telah melakukan pengecekan di 12 pasar di Jepara, dengan melakukan pengujian terhadap 24 sampel Minyakita dari sembilan perusahaan berbeda. Beberapa sampel dinyatakan diterima, sementara yang lainnya ditolak karena tidak memenuhi batas kesalahan yang diizinkan.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai prosedur bagi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, pengelola Pasar Jepara Satu Jepara. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)