Kejar Target UCJ, Pemkab Pati Upayakan Program BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Mandiri

PATI, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat sinerginya dengan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Pati demi mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Mereka bahkan telah memiliki Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dalam rangka peningkatan UCJ.
Bertempat di Ruang Rapat Kembang Joyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, pada Kamis 13 Maret 2025, Bupati Pati Sudewo, Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pati M Andy Heriamsyah menggelar rapat monitoring dan evaluasi.
Dalam kesempatan itu, Sekda Pati Jumani menegaskan bahwa Pemkab Pati mendukung sepenuhnya target capaian UCJ.
“Jaminan ketenagakerjaan kan amanah undang-undang. Harus kerja bareng leading sector-nya dengan kami pemerintah. Kami mendukung sepenuhnya. Hari ini kami ketemu untuk mencari solusi, sharing bersama OPD untuk mencapai target UCJ tahun 2025,” kata dia.
Menurutnya, terdapat banyak kasus yang bisa menjadi pengalaman, baik di daerah lain maupun di Pati. Salah satunya, ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja namun belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kan kasihan kalau seperti itu. Sangat membantu masyarakat jika mereka tergabung di Jamsostek. Maka kita harus sama-sama sosialisasi sampai ke desa-desa, dari BPJS Ketenagakerjaan bisa bersama OPD terkait, Dispermades, menggandeng camat juga, tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Tenaga konstruksi, pekerja mandiri, semuanya nanti kita dorong bersama,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pati M Andy Heriamsyah mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Kabupaten Pati pada 2025 sebanyak 599.061 jiwa. Per Maret 2025, capaian UCJ baru di angka 29 persen sedangkan target capaian sesuai NKS dengan Pemkab Pati tahun ini adalah 52 persen.
Untuk mencapai target tersebut, banyak potensi sektor yang menurut dia bisa digarap. Di antaranya pekerja yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem (P3KE).
“(Dalam DTKS) Desil 1 sendiri saja sudah ada 43 ribu (jiwa). Masyarakat miskin ekstrem membutuhkan bantuan untuk melindungi dirinya sendiri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk membayar iuran sendiri Rp 16.800 saja mungkin tidak mampu, maka butuh dukungan pemerintah daerah. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya,” papar dia.
Andy menegaskan, hal ini harus dikerjakan secara serius. Masyarakat miskin juga perlu dilindungi Jamsostek karena ini merupakan upaya pemerintah memberikan kesejahteraan pada masyarakat pekerja, mengurangi kemiskinan, dan tidak menimbulkan kemiskinan baru.
“Kita ambil contoh tadi ada tukang ojek, dia mungkin penghasilan tidak seberapa, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja dengan biaya (pengobatan) tinggi, tentu bisa terjadi masyarakat miskin baru. Itu tidak kita harapkan,” terang dia.
Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjamin pendidikan anak seandainya terjadi risiko pekerjaan yang membuat mereka kehilangan tulang punggung keluarga.
Sebagai informasi, dalam rapat ini, dilakukan pula penyerahan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada sejumlah ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)