Pendapatan Daerah Jepara Diprediksi Turun Setengah Imbas Penghapusan BPHTB

JEPARA, Kabarhariini.id – Kebijakan pemerintah pusat menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dinilai akan berdampak pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati.
“PAD berpotensi turun sekitar setengah, kalau saya hitung kasar dari target BPHTB turun setengah karena rata-rata MBR,” katanya, Senin, 20 Januari 2025.
Florentian mengungkapkan, kebijakan tersebut telah berlaku di Kabupaten Jepara sejak awal Januari 2025.
“MBR sebesar 0 persen sudah berlaku sejak 2025, karena Perbup sudah keluar pada 27 Desember 2024. Kalau BPHTB PSN 0 persen malah sudah berlaku duluan,” terangnya.
Florentina mengatakan, untuk menutupi penurunan pendapatan tersebut, pihaknya akan berupaya meningkatkan pendapatan di sektor lainnya.
“Solusinya sektor lainnya akan kita kebut untuk menutupi kekurangan ini,” ujarnya.
Kriteria besaran penghasilan MBR di daerah dengan berpenghasilan per bulan paling banyak untuk kategori belum menikah sebesar Rp7 juta dan untuk yang sudah menikah sebesar Rp8 juta, serta satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.
“Kemudian untuk kriteria objeknya meliputi luas lantai, paling luas 36 M² untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan luas lantai paling luas 48 M² untuk pembangunan rumah swadaya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)