Pemerintahan

Pembebasan BPHTB Disebut Berpotensi Turunkan PAD Pati, BPKAD Jelaskan Alasannya

PATI, Kabarhariini.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berpotensi anjlok.

Hal itu dikarenakan Pemerintah telah resmi menghapus pajak BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berlaku mulai awal Januari 2025.

“Pajak BPHTB masih, hanya ada pengecualian untuk MBR pajak 0. Sudah diberlakukan mulai Januari 2025,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi melalui pesan singkat pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Sukardi mengatakan, potensi penurunan PAD di sektor pajak BPHTB belum bisa diketahui jumlah secara pasti. Pasalnya, di Kabupaten Pati banyak perumahan bersubsidi yang selama ini turut menyumbang PAD.

“Tetap berkurang, kita tidak bisa menghitung. Karena potensi pajak itu kan sesuai pelayanan, otomatis berkurang. Karena di Pati banyak perumahan subsidi banyak itu,” kata dia.

Penerbitan Perkada Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG Paling Lambat Akhir Januari

Lebih lanjut, pihaknya tetap mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan pajak BPHTB dalam rangka mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran yakni pembangunan 3 juta rumah baru.

“Itu khusus untuk rumah, bukan tanah pertanian, ada rinciannya juga. Sudah diturunkan di Undang-Undang, Perda, dan Perbup juga,” tandasnya.

Untuk diketahui, penghapusan BPHTB ini juga sekaligus mempercepat layanan PBG. Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa disetujui dalam PBG. Salah satu poinnya yakni masyarakat berpenghasilan rendah yakni di bawah Rp 7 juta per bulannya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button