Berita TerkiniHukumSosial

Ada Rapat Dewan Pengupahan usai Penetapan UMSK, Demo Buruh Pecah di Jepara

JEPARA, Kabarhariini.id – Ratusan buruh Jepara yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Jepara Raya demo menuntut pembubaran rapat dewan pengupahan tentang diskusi pasca penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025. Aksi tersebut digelar di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis, 16 Januari 2025.

Pada awal aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan lancar saat para orator menyampaikan orasinya di depan Kantor Bupati Jepara. Namun, keadaan menjadi ricuh dan keruh saat masa yang hendak ingin masuk ke dalam Kantor Bupati Jepara menerobos gerbang dan barisan keamanan yang dijaga ketat oleh jajaran Polres Jepara.

Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan, tujuan dari aksi unjuk rasa itu untuk membubarkan rapat dewan pengupahan yang digelar pagi tadi. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan peringatan terlebih dahulu, jika rapat tetap dilaksanakan maka akan ada di demo dan dibubarkan.

“Kami tahu akan ada diskusi pasca penetapan UMSK dari undangan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Kami kaget dan heran kenapa penetapan UMSK di Kabupaten Jepara masih diganggu gugat,” katanya.

Yopi mengatakan, bahwa pembayaran UMSK sudah disepakati mulai pada tanggal 5 dan 10 Februari 2025 nanti. Perusahaan dari Korea dan Jepang, kata dia, sudah sepakat dan mau untuk menerapkan UMSK tersebut. 

“Padahal kemaren sudah approved antara pihak manajemen atau perusahaan untuk membayarkan secara UMSK. Jika nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak menetapkan UMSK, maka akan kami demo pabriknya. Kami ingin mendengar apa alasan tidak mau membayarkan UMSK tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, UMSK hukumnya wajib karena sesuai keputusan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana beberapa waktu yang lalu. Maka jika ada yang tidak membayarkan UMSK, maka perlu adanya diskusi antara pihak serikat buruh dengan manajemen atau perusahaan.

“Ya nanti kita lihat datanya, selama 1 tahun kemarin, bisa dilihat labanya dan kerugian apakah ada. Jangan hanya bilang tidak bisa membayarkan UMSK, tapi merujuk pada data tersebut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button