Berita TerkiniHukum

2.123 Istri di Kendal Gugat Cerai Suami, Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Penyebab Perceraian

KENDAL, Kabarhariini.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal mencatat telah menangani perkara perceraian sebanyak 2.410 perkara sepanjang 2024. Terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.891 perkara dan cerai talak sebanyak 519 perkara.

Perkara perceraian di 2024 ini bisa dibilang menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 2.685 perkara cerai. Yang terdiri dari 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat yang diajukan istri.

Sementara untuk perkara perceraian yang di putus PA sebanyak 2.127 perkara. Yang didominasi cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 1.695 perkara, dan 432 perkara adalah gugat talak. Artinya, dari hasil putusan tersebut ada ribuan warga Kabupaten Kendal berubah status menjadi janda dan duda.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, H Ahmad Farhat menjelaskan selama 2024, perkara yang masuk di PA itu sekitar 2.634 perkara. Dengan rincian perkara cerai 2.410 perkara, dan sisanya perkara dispensasi, pengangkatan anak, warisan dan lain sebagainya. 

“Perkara terbanyak adalah perkara gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Sisanya variasi seperti dispensasi kawin, ada masalah warisan, ada masalah harta bersama dan lainnya,” terang Ahmad Farhat di ruang kerjanya, Senin, 13 Januari 2025.

Farhat mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat ada penurunan dibandingkan tahun 2023 lalu. Menurutnya secara umum gugatan cerai didominasi oleh permasalahan perselisihan dan pertengkaran.

“Ada persoalan masalah ekonomi, perselingkuhan, ketidakcocokan dalam rumah tangga, KDRT dan lainnya. Kemudian juga pernikahan dini itu juga resiko perceraiannya tinggi,” ungkap Farhat.

Farhat menilai, perceraian memang menjadi sebuah problem dimanapun. Namun dirinya menyampaikan jika memang rumah tangga tidak bisa dipertahankan dan harus memilih jalan perceraian, maka disarankan agar mengurus perceraian secara resmi di PA.

“Dari pada mereka tidak jelas di luar sana, pisah tapi tidak ada statusnya, kalau bisa dipertahankan ya dipertahankan tapi kalau tidak bisa dipertahankan urus saja secara resmi agar statusnya jelas. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Kabarhariini.id) 

Artikel Terkait

Back to top button