Aaf-Balgis Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih, Pelantikan Tunggu Regulasi Pusat

PEKALONGAN, Kabarhariini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan secara resmi menetapkan pasangan HA Afzan Arslan Djunaid dan Hj Balgis Diab (Aaf-Balgis) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tidak adanya gugatan sengketa hasil Pilkada 2024.
“Selanjutnya, kami akan mengusulkan hasil penetapan ini kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut terkait pelantikan,” ujar Fajar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Aaf-Balgis unggul telak dengan meraih 99.949 suara, sementara lawannya, pasangan nomor urut 01 Muhtarom-Makmur Sofyan Mustofa (Utama) memperoleh 66.219 suara. Pasangan Aaf-Balgis berhasil menyapu bersih keunggulan di seluruh kecamatan di Kota Pekalongan.
Terkait pelantikan, Fajar mengungkapkan bahwa jadwal masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui KPU RI.
“Berdasarkan regulasi, pelantikan dijadwalkan 10 Februari 2025, namun ada wacana dari Komisi II DPR RI untuk menyerentakkan pelantikan di Maret 2025, bersamaan dengan daerah-daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan terpilih, Hj Balgis Diab mengucapkan rasa syukur atas kelancaran proses Pilkada.
“Alhamdulillah, hari ini menjadi momentum yang sangat bersejarah bagi kami dan masyarakat Kota Pekalongan. Kami berkomitmen untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Kota Pekalongan ke arah yang lebih baik,” kata Balgis.
Balgis juga menegaskan bahwa keberhasilan Pilkada ini mencerminkan kedewasaan demokrasi di Kota Pekalongan.
“Tidak ada sengketa selama proses Pilkada, dan ini membuktikan bahwa masyarakat Pekalongan telah menjalankan demokrasi dengan baik dan damai,” tutupnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Kabarhariini.id)