APBD Kabupaten Semarang 2025 Naik Jadi Rp 2,59 Triliun, Akan Fokus pada 3 Program

KABUPATEN SEMARANG, Kabarhariini.id – Mengawali hari kerja pertama di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan oleh jajaran kepala OPD di Kabupaten Semarang.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan rangkaian kegiatan pelaksanaan penandatanganan pakta integritas untuk penggunaan barang milik daerah tahun 2025.
“Pakta integritas ini juga dilakukan untuk kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2025 serta dokumen perjanjian kinerja perangkat daerah tahun anggaran 2025,” ungkap Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis, 2 Januari 2025.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha juga menegaskan, penandatanganan pakta integritas ini menjadi bagian penting dalam komitmen pelaksanaan penggunaan APBD 2025 selama setahun kedepan.
“Hal ini dilakukan supaya sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini,” lanjutnya.
Pada kegiatan “Membangun Komitmen Bersama Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Bersih dan Bebas Korupsi” ini, Ngesti Nugraha berharap pelaksanaan penggunaan APBD maupun APBDes senantiasa memedomani peratutan perundang-undangan yang ada.
“Karenanya kami meminta penandatanganan pakta integritas ini juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integitas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat pemerintahan desa. Laksanakan APBD maupun APBDes 2025 sesuai dngan ketentuan perundang-undangan yang ada dan yang berlaku,” tegas Bupati Semarang itu.
Hal lain yang mendapatkan perhatian dan sangat ditekankan Bupati Semarang lainnya, adalah terkait dengan pelaksanaan maupun pelaporan penggunaan APBD maupun APBDes 2025 juga bisa dilaksanakan secara berkesinambungan.
Secara khusus, pelaksanaan APBD maupun APBDes 2025 juga difokuskan dalam upaya penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi di Kabupaten Semarang.
“Sementara terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Semarang, sangat diperlukan untuk melakukan intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan yang ada,” katanya.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening pada kesempatan yang sama menyampaikan, jika penandatanganan pakta integritas ini pada dasarnya adalah wujud dari komitmen pribadi yang mengandung tanggungjawab tidak ringan kedepannya.
“Oleh karena itu, pakta integritas ini jangan berhenti pada kesanggupan di atas kertas saja, namun bisa betul-betul dilaksanakan dan dipedomani dalam rangka pelaksanaan penggunaan APBD serta APBDes tahun 2025 yang dapat dipertanggungjawabkan nanti,” terang Bondan Marutohening itu.
Ia juga meminta kepada jajaran Pemkab Semarang, sebagai mitra DPRD Kabupaten Semarang ini bisa melaksanaan tanggung jawab APBD 2025 secara baik dan benar, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sebagai mitra kerja Pemkab Semarang, kami di DPRD akan mengawal pelaksanaan APBD 2025 ini melalui pengawasan serta fungsi kontrol agar pelaksanaan APBD dapat dilaksanakan dengan baik di semua tingkatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bondan juga mengingatkan beberapa hal terkait dengan penggunaan APBD Kabupaten Semarang 2025 nanti, diantaranya dalam hal kesesuaian, ketepatan perencanaan dan pelaksanaan yang transparan, dan akuntabel.
“Selain itu terkait dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, ini supaya dilaksanakan dengan cermat serta menggunakan perencanaan yang matang. Misalnya, terkait dengan memberian makanan bergisi yang diprogramkan Presiden RI, Prabowo Subianto, ini harus cermat dilakukan nantinya,” imbuh dia.
APBD 2025 Difokuskan pada 3 Program
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menyatakan, bahwa setelah penandatanganan pakta integritas ini, setiap OPD di lingkungan Pemkab Semarang dapat segera melaksanakan kegatan dan sub kegiatan di tahun 2025 pada masing-masing OPD.
“Utamanya seperti program penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi daerah, sehingga bisa selaras dan bisa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun pemerintahan Provinsi Jawa Tengah,” bebernya.
Dalam hal pendapatan daerah, lanjutnya, dalam upaya peningkatan PAD, upaya-upaya intensifikasi serta ekstensifikasi PAD untuk terus dapat ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya.
“Intinya, yang paling utamaorentasinya adalah hasil kinerja. Jadi dalam pelaksanaan APBD itu bukan lagi sekedar menghabiskan anggaran saja,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Rudibdo juga menyampaikan, secara postur APBD Kabupaten Semarang 2025 ialah sebesar Rp 2,69 triliun atau turun Rp 84,66 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 2,75 triliun.
“APBD tahun anggaran 2025 ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2,59 triliun atau naik sebesar Rp 21,17 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 2,57 triliun. Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2, 69 triliun atau turun sebesar Rp 84,40 miliar dibandingkan pada Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 2,75 triliun,” paparnya.
Sedangkan untuk berdasar pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja APBD tahun anggaran 2025 terdapat defisit anggara sebesar sebesar Rp 72,14 miliar.
“Dan untuk menutup defisit anggaran ini supaya bisa dipenuhi dari prediksi silpa tahun sebelumnya, pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 72,14 miliar,” tukasnya.(Lingkar Network | Hesty Imaniar – Kabarhariini.id)