Limbah Beton Cair di Jalan Pelabuhan Kendal, DLH bakal Cek Izin Operasional Pabrik

KENDAL, Kabarhariini.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal mengimbau kepada pabrik beton ready mix yang belum berizin dapat menghentikan operasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPMPTSP KENDAL Hadi Pribusono bahwa pabrik yang belum berizin dapat berhenti beroperasi dan mengurus izin terlebih dahulu.
“Kalau pabrik itu belum berizin maka kami menyarankan untuk segera membuat izin, atau ditutup dan nanti rekomendasinya kita ke Satpol PP, ” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menyatakan bahwa terdapat beberapa pabrik beton ready mix di Kabupaten Kendal yang telah mengajukan izin operasi.
“Jadi pada dasarnya pabrik yang telah beroperasi di Kendal itu sudah mengantongi izin,” Jelasnya.
Lebih lanjut, menanggapi adanya beberapa keluhan warga terkait adanya pembuangan limbah beton ready mix di pinggiran jalan Pelabuhan Kendal, DPMPTSP Kendal memiliki kewenangan pada kelengkapan perizinan pabrik.
“Jadi kalau ada aduan seperti ini, kami akan melakukan pengecekan, nah tugas kami adalah pengecekan alat kelengkapan izin operasional, jika tidak sesuai maka akan dilakukan langkah-langkah,” tuturnya.
Hadi menyatakan bahwa DPMPTSP Kendal akan segera melakukan peninjauan pada pabrik-pabrik beton di pelabuhan Kendal.
“Dengan adanya aduan ini, rencananya besok kami akan melakukan peninjauan ke lokasi,” jelasnya.
Sebelumnya, terdapat warga yang mengeluh banyaknya limbah beton cair ready mix yang dibuang sembarangan di pinggiran jalan pelabuhan Kendal. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Kabarhariini.id)