Berita TerkiniKriminal

Pengakuan Pasangan Selebgram di Jepara Jadi Affiliate Judi Online, Dibayar Rp 450 Ribu per Bulan

JEPARA, Kabarhariini.id – Dua selebgram asal Kudus dan Grobogan, AS (24) dan DY (29), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mempromosikan judi online melalui akun media sosial mereka. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang khawatir atas maraknya praktik judi online di kalangan pengguna media sosial di wilayah tersebut.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari keluhan masyarakat mengenai promosi judi online yang semakin sering muncul di platform media sosial. Petugas kemudian melakukan investigasi dan menemukan kedua tersangka memang secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka yang memiliki ratusan ribu pengikut.

“Mereka berdua mengajak pengguna untuk bermain judi online di salah satu situs perjudian. Dari promosi ini, mereka mendapatkan keuntungan. Dengan adanya dua alat bukti, kami berhasil menangkap mereka,” kata Kapolres Jepara dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Desember 2024. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang melarang promosi judi online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Dalam keterangan yang disampaikan, AS mengaku telah menjadi afiliator judi online selama setahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa akun Instagram miliknya memiliki sekitar 125 ribu pengikut dan setiap bulan ia memperoleh penghasilan sekitar Rp 450 ribu dari aktivitas promosi tersebut.

“Saya hanya mempromosikan, tidak ikut bermain judi. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AS.

Sementara itu, DY,  pacarnya mengaku meraih keuntungan sekitar Rp 5 juta dalam setahun dari promosi judi online di akun Instagramnya.

“Saya hanya ikut promosi setelah ada yang menghubungi lewat DM,” kata DY.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari judi online serta pentingnya kewaspadaan dalam penggunaan media sosial. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button