68 Anak Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Pati, Mayoritas Gegara Hamil Duluan

PATI, Kabarhariini.id – Pengadilan Agama Pati kelas 1 A mencatat puluhan anak di wilayah ini yang mengajukan dispensasi kawin pada rentan periode Januari hingga Juni 2025. Sebagian besar alasan pengajuan dispensasi kawin lantaran hamil diluar nikah
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Pati, Nursaidah mengatakan terdapat 68 anak yang mengajukan dispensasi kawin dari awal hingga pertengahan tahun 2025 ini. Dari jumlah tersebut, telah dikabulkan sebanyak 60 anak.
“Dispensasi kawin 68 lumayan banyak ini. Yang paling banyak itu, dominan umur 17 sampai 18. Karena kan undang-undang menyebut harus 19 ya,” ujar Nursaidah saat ditemui di ruang sidang pada Rabu, 25 Juni 2025.
Adapun sebagian besar penyebab puluhan anak di Kabupaten Pati mengajukan dispensasi kawin lantaran hamil diluar nikah. Mereka ingin menikah karena tidak ingin mencemarkan nama baik keluarganya.
Lebih lanjut, kebanyakan kasus anak hamil diluar nikah yang mengajukan dispensasi kawin tidak diketahui orang tuanya. Sehingga, ketika orang tuanya sudah tahu langsung dipaksa kawin.
“Iya mayoritas (anak yang mengajukan dispensasi kebanyakan hamil duluan). Rata-rata orang tua tidak tahu kalau anaknya sudah hamil duluan, sehingga mengajukan dispensasi,” jelas dia.
Nursaidah menyampaikan, kasus pengajuan dispensasi kawin juga disertai bertambahnya anak yang meninggalkan bangku sekolahan. Mereka terlebih dahulu meninggalkan bangku sekolahan sebelum melakukan pernikahan.
“Karena mereka sudah mau menikah, jadi mereka sudah resign, keluar dari sekolahnya,” tandas dia.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S