Berita TerkiniPemerintahanSosial

Ternyata Ini Alasan Penertiban Pedagang Pasar Krempyeng di Demak Dimasifkan

DEMAK, Kabarhariini.id – Pedagang Pasar Krempyeng yang tetap nekat berjualan di sekitar jalan raya depan Pasa Bintoro akan ditertibkan paksa oleh pihak Satpol PP Demak. Petugas juga tidak segan memberikan sanksi terhadap pedagang yang bandel.

Sebagaimana diketahui, Pasar Krempyeng selama ini beroperasi di sekitar area depan Pasar Bintoro Demak. Namun keberadaannya dikeluhkan warga dan pengendara yang melintas karena posisinya yang memakan luas jalan. Keberadaannya pun dianggap ilegal lantaran tidak bagian dari Pasar Bintoro dan membayar retribusi.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan personilnya dikerahkan untuk menertibkan pedagang liar yang berjualan di sepanjang jalan lambat mulai dari Sate Kolil – depan toko agung gendinga- sepanjang Jalan Pemuda dan depan joglo, termasuk pedagang sayur yang ada di depan Toko Agung.

Sebelumnya, kegiatan penertiban telah dilakukan selama dua hari yakni Sabtu, 18 Januari dan Minggu, 19 Januari 2025 bersama tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dindagkop Demak.

Kegiatan penertiban yang dilakukan itu, selain melakukan penyitaan barang-barang dagangan milik pedagang yang bandel, sekaligus dilakukan penilangan kepada kendaraan yang parkir secara sembarangan. 

“Dagangan dari penjual yang membuka lapak di area luar Pasar Bintoro kami lakukan penyitaan. Sementara pihak Polres melakukan tindakan penilangan kepada kendaraan yang berjualan di mobil dan parkir sembarangan serta Dishub melakukan penataan parkir,” katanya, Senin, 20 Januari 2025. 

Selain itu, dia juga menegaskan pedagang yang tidak mau masuk ke dalam area pasar diminta meninggalkan tempat yang dilarang tersebut.

“Kami juga menyampaikan pedagang yang tidak mau masuk ke dalam area pasar kita perintahkan untuk meninggalkan tempat dan tidak lagi berjualan di tempat ini,” tegasnya. 

Dikatakan Agus, dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu 18 Januari 2025 malam yang dimulai pukul 21.30- 05.30 WIB pihaknya telah menertibakan kurang lebih 10 pedagang liar yang berjualan di lokasi yang dilarang itu.

Sementara pada Minggu 19 Januari 2025 petugas berhasil menertibkan kurang lebih 7 pedagang liar yang masih nekat berjualan. 

“Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang dagangan milik pedagang dengan tujuan agar tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang,” katanya. 

Dalam kegiatan penertiban berjalan dengan lancar. Namun untuk mengantisipasi adanya pedagang yang masih nekat berjualan di lokasi tersebut, perseonel Satpol PP ditempatkan untuk melakukan pemantauan. 

“Setelah dilakukan penertiban banyak pedagang yang sebelumnya didapati lapak dagangannya di Jalan raya kini terlihat tidak ada aktifitas jual beli dan telah masuk ke area dalam pasar Bintoro, sehingga arus lalulintas terpantau menjadi lancar,” ujarnya. 

Kendati demikian, Agus menegaskan, apabila pedagang liar di Pasar Krempyeng yang berlokasi di Jalan Raya Demak-Kudus atau tepatnya di depan Pasar Bintoro Demak masih nekat melakukan aktifias jualan akan ditindak tegas. 

“Jika pedagang masih nekat atau bandel buka lapak dagangan di tempat tersebut maka tidak ada lagi negosiasi, barang tetap akan langsung dilakukan penyitaan atau pengamanan,” tegasnya.

Kegiatan penertiban akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan untuk mengantisipasi kembalinya pedagang liar melakukan aktivitas berjualan di jalan raya atau di luar pasar.

Alasan Pedagang Pasar Krempyeng Ditertibkan

Agus menjelaskan penertiban itu atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda Demak Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 551/233 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Binaan dan Lokasi Larangan Sebagai Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Demak dan menjalankan perintah Surat Perintah Tugas Nomor 300/0206.

Selain itu, penertiban tersebut dilakukan setelah paguyuban pasar Bintoro melakukan audiensi bersama Bupati Demak, pada beberapa hari lalu. Mereka mengeluhkan adanya aktivitas jual beli di luar pasar sehingga dinilai mengganggu produktivitas jualan di dalam pasar. 

“Saat ini tidak ada sosialisasi ini sudah operasi, maka kami menindak tegas bagi pedagang liar yang berjualan di luar Pasar Bintoro. Sudah tidak ada lagi harus pindah, pedagang liar sangat mengganggu aktifitas warga sekitar, menghambat arus lalu lintas, dan keberadaan para pedagang liar berdampak pada pedagang resmi di area dalam Pasar Bintoro,” tegas Agus, Senin 20 Januari 2025.

Menurutnya, para pedagang itu sudah diberikan sosialisasi dan imbauan serta teguran tentang larangan melakukan aktifitas jualan di area tersebut. Namun mereka tetap nekat dan tidak menghiraukan imbauan dari petugas. 

“Pedagang-pedagang liar ini sebelumnya sudah diberikan ruang penataan untuk pindah kedalam sejak bulan September 2023 lalu, dari mulai sosialisasi, imbauan, teguran I, Il, Ill sampai penertiban pedagang pada bulan Desember 2023,” katanya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button