Ada Kebijakan Zonasi dan Barcode, Nelayan Jepara Ngaku Kerepotan Tiap Kali Beli Solar
![](https://kabarhariini.id/wp-content/uploads/2025/01/nelayan-jepara.jpg)
JEPARA, Kabarhariini.id – Forum Nelayan (Fornel) dan Perkumpulan Kelompok Nelayan Jepara Utara (PKNJU) mengeluhkan regulasi pembelian solar dengan sistem barcode yang sering mengalami perubahan
Keluhan tersebut disampaikan saat audiensi bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara di ruang rapat Komisi B pada Senin, 6 Januari 2025. Para nelayan juga menyuarakan keresahan mereka terkait pembuatan Pass Perahu hingga keamanan laut.
Ketua PKNJU, Dwiyanto menyampaikan jika regulasi terkait bardcode sering mengalami perubahan. Pada regulasi pertama, masa berlaku bardcode dari tiga bulan menjadi 1 bulan dan saat ini menjadi 1 minggu. Regulasi yang berubah-ubah mempersulit kondisi nelayan yang mayoritas SDM rendah.
Dwi menambahkan jika pengadaan solar di Jepara saat ini lancar, hanya saja regulasinya yang rumit. Sedangkan untuk nelayan yang merantau atau mencari ikan diluar daerah Jepara, merasa kesulitan dengan adanya kebijakan zonasi yaitu hanya bisa membeli solar di wilayahnya saja.
“Kami dari Jepara, jika berlayar ke Batang dan kehabisan bahan bakar di sana, masa harus ke Jepara dulu untuk membeli solar kemudian kembali lagi ke Batang. Ini sangat merepotkan kami,” kata Dwiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media pasca audiensi.
Terkait keamanan, Dwi menjelaskan jika nelayan yang mencari ikan menggunakan obat dan alat yang tidak ramah lingkungan boleh dilakukan dengan syarat jarak jauh dari daratan, yaitu sekitar 8 mil. Jika itu dilakukan di area pinggir pantai, akan mengganggu nelayan yang mencari ikan dengan alat ramah lingkungan.
“Jika pakai alat tidak ramah lingkungan di area pinggir akan bisa sampai ke dasar laut, sehingga terumbu karang ikut keangkat dan merusak rumah ikan di sana,” tambahnya.
Sebelumnya sudah ada pengarahan terkait persoalan ini dan sudah disepakati bersama. Namun, beberapa hari terakhir ini dilanggar maka pihaknya pun memberontak akan aksi tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jepara, Purwanto dari fraksi Gerindra menyampaikan jika terkait permasalahan bardcode memang tahun ini ada beberapa persyaratan atau aturan yang diberlakukan dari pusat. Harusnya dengan aturan tersebut, jika pihak Dinas Kelautan dalam hal ini Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara mau menjembatani dengan baik dengan para nelayan tidak akan menjadi masalah.
“Kami berharap para nelayan juga mengajukan bardcode sesuai dengan kapal nelayan. Dan hari ini kami telah kembalikan lagi sesuai prosedur yaitu tiga bulan,” kata Purwanto kepada awak media pasca audiensi.
Purwanto menegaskan jika sesuai aturan yang ada memang masanya tiga bulan. Ia berharap pihak dinas terkait tidak membuat aturan di luar aturan yang ada.
“Kami sampaikan bersama untuk aturan yang ada, mari kita terapkan dan jalani agar tidak memberatkan nelayan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)