Berita TerkiniHukumKriminal

Tambang Ilegal di Desa Pancur Jepara Ditutup Usai Makan Korban

JEPARA, Kabarhariini.id – Camat Kecamatan Mayong menggandeng Muspika Kecamatan Mayong untuk memberikan bantuan kepada keluarga korban yang meninggal akibat bekas galian C illegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Adapun kegiatan ini merupakan bentuk bela sungkawa serta memberikan dukungan moril secara langsung kepada keluarga korban yang bertempat tinggal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong Jepara.

Kronologi bermula saat korban, RL (8) bersama kakaknya, Fitri (10) dan saudaranya Deni Saputra bermain di kubangan air dengan kedalaman 1,5 meter, yang terletak tidak jauh dari rumah korban pada Minggu sore (23/3). Saat bermain, mereka menggunakan tali rafiah untuk pegangan naik turun ke dalam kubangan air, dimana tali tersebut dikaitkan dengan pohon dan dipegangi oleh Fitri kakak korban.

Saat tali yang dibuat pegangan korban dan saudaranya Dani putus, sehingga mereka tercebur kedalam kubangan. Kemudian Dani bergegas naik ke darat, sementara korban tidak bisa naik.

Kemudian Fitri kakak korban pulang ke rumah dan diam saja, sedangakn Dani yang berhasil naik memanggil pertolongan kepada orang yang lewat. Kebetulan, kakak korban, Yusuf lewat dan bergegas membantu korban yang tenggelam ke dalam kubangan air tersebut, dan saat berhasil ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Adapun kubangan ini merupakan bekas penambangan illegal yang sudah sering mendapatkan peringatan dan teguran dari Camat Mayong, untuk menutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Mayong, Umrotun bersama jajaran Muspika Kecamatan Mayong mengunjungi keluarga korban di kediamannya. Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan bela sungakwa serta memberikan bantuan kepada keluarga korban.

“Alhamdulillah, pihak keluarga korban (Ibu korban) sudah ikhlas atas musibah ini, dan tidak menuntut apapun,” kata Umrotun kepada Lingkar Jateng pada Senin, 24 Maret 2025.

Selanjutnya, Umrotun bersama rombongan terjun langsung ke lapangan, guna memastikan semua kegiatan galian illegal sudah ditutup karena melanggar aturan yang berlaku.

“Kami sebelumnya sudah sering mengingatkan penambang untuk segera menutup galiannya, dan memagar bekas-bekas penambangannya karena membahayakan serta memungkinkan terjadinya musibah,” ungkapnya.

Ia menyebutkan saat ini sudah dilakukan penutupan dengan garis polisi (police line) dan banner penutupan galian di lokasi penambangan.

“Semoga kejadian ini tidak berulang lagi dikemudian hari,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button