Berita TerkiniHukumKriminal

Fakta-Fakta Remaja di Pati Diarak Warga karena Mencuri Pisang, Kini dalam Pembinaan Desa

PATI, Kabarhariini.id – Seorang remaja di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati viral di media sosial usai diarak dengan kondisi telanjang dada lantaran ketahuan mencuri pisang, kini dalam pembinaan pemerintah desa.

Aksi pencurian terjadi di kebun pisang tanduk milik Kamari, turut Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Senin, 17 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB. 

Kasus ini berakhir damai lantaran korban atau pemilik kebun pisang tidak menuntut adanya ganti rugi berkaitan dengan kejadian tersebut. Namun AAP tetap akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah desa setempat selama 3 bulan. Berikut fakta-fakta kasus ini:

Anak Yatim Piatu

Remaja berusia 17 tahun berinisial AAP ini ternyata anak yatim kurang mampu. Hal itu diungkap kepala desa berinisial J saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Ia mengatakan bahwa sejak 2019 lalu memang remaja tersebut telah ditinggal ibunya yang meninggal dunia. Sementara itu, ayahnya menikah lagi dan tidak bertanggungjawab terhadap anak-anaknya.

Selama ini, AAP bersama adiknya tinggal bersama kakeknya. AAP harus bertahan hidup dengan adiknya dengan ekonomi yang seadanya.

“Saudara AA dan K itu ikut kakeknya dan neneknya. Karena bapaknya sudah tidak bertanggungjawab. Bapaknya menikah lagi,” ujarnya.

Kronologi Seorang Pelajar di Tlogowungu Pati Diarak Warga Gegara Tertangkap Maling Pisang 

Berhenti Sekolah dan Terpaksa Bekerja

Disisi lain, kakeknya yang selama ini menggantikan posisi orang tua, hanya bekerja sebagai buruh serabutan dan mencari rumput untuk makan kambing.

Bahkan, saat ini APP terpaksa meninggalkan bangku sekolahan lantaran kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. 

“Berapa Minggu atau berapa bulan tidak masuk sekolah. Menurut keterangan dari kakeknya saya tanya itu,” jelas kadesnya.

Dia menyebut kasus yang ramai di media sosial tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik. Kendati demikian, pihak desa juga masih melakukan pembinaan terhadap APP agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Masih melakukan pembinaan (iya). Kemarin membuat kesepakatan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum, karena memang dibawah umur. Sama-sama baik lah,” tandasnya.

Tindakan Hukum dengan Jalan Mediasi

Sebelumnya, AAP ketahuan mencuri empat tandan pisang di kebun pisang milik Kamari, turut Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi pencurian itu diketahui Kamari ketika melihat pelaku membawa pisang hasil curiannya dengan cara dipikul menggunakan sebatang tongkat kayu. 

Melihat pisangnya dicuri, Kamari dan saksi kemudian mengamankan pelaku dengan diarak menuju Kantor Desa Gunungsari. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Tlogowungu.

Pihak kepolisian melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kesepakatan pelaku diberi pembinaan dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama tiga bulan terhitung 20 Februari 2025 ke Pemerintah Desa Gunungsari. Pelaku juga diminta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta tidak ada ganti rugi dalam peristiwa tersebut.

“Betul kejadiannya mas. Tadi malam sudah kita mediasi antara korban dengan pelaku didampingi masing-masing kades,” jelas Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid melalui pesan singkat, Selasa, 18 Februari 2025.

Terlepas dari penyelesaian kasus tersebut, tindakan mencuri merupakan sebuah kejahatan, tak peduli latar belakang dan kondisi pelaku. Namun tindakan hukum atas AAP dipertimbangkan dengan jalan mediasi lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur dan seorang piatu.

Pasal 5 kode etik jurnalistik, dalam menyajikan berita, jurnalis tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Identitas tersebut yakni semua data yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Sedangkan anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Kendati begitu kerabat terdekat juga pihak berwajib juga mengemban tanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang.(Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button