Penjualan LPG Subsidi Dibatasi, Dindakop UKM Blora Tekankan Kewajiban NIB untuk Usaha Mikro

BLORA, Kabarhariini.id – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual LPG tiga kilogram atau subsidi ke pengecer per 1 Februari 2025. Upaya itu guna mengefisienkan distribusi LPG Subsidi agar tepat sasaran.
Kepala Dindakop UKM Blora, melalui Kabid Perdagangan Siti Mas’amah mengatakan pengguna LPG Subsidi berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019, terbagi menjadi empat kategori. Diantaranya Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
“Untuk melakukan transaksi pembelian LPG Subsidi di Pangkalan, masyarakat wajib menunjukan identitas diri berupa KTP,” kata dia.
Dijelaskan dalam Surat Direktur Jendral Migas No.B-570/MG.05/DJM/2025 bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Februari 2025 penjualan LPG 3 Kg dari Pangkalan LPG 3 Kg wajib 100 persen langsung ke Pengguna LPG 3 Kg atau Konsumen Akhir.
“Sesuai edaran itu, tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke pengecer,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG subsidi hanyalah yang diperuntukkan memasak. Diantaranya, pedagang keliling, kedai minuman, kedai obat tradisional, warung makan yang tidak tetap.
“Usaha Mikro wajib melengkapi dokumen Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) di MAP Pertamina paling lambat 30 April 2025,” terangnya.
Sementara yang dilarang, kata dia, ada delapan kategori. Diantaranya usaha restoran, hotel, binatu atau laundry, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, dan jasa las.
“Selain itu, masyarakat yang menjadi ASN, BUMN, dan usaha yang telah dinyatakan dilarang menggunakan LPG Subsidi, dilarang menggunakan atau membeli LPG tersebut,” tegas dia.
Ditambahkan, hingga saat ini ada 984 pangkalan LPG yang resmi mendistribusikan LPG Subsidi dari pemerintah. Sementara untuk kuota LPG tahun 2025 pihaknya mengaku belum mendapatkan data resmi.
“Kalau tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan jatah LPG subsidi sebanyak 7.913.667 tabung,” tambah dia.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Kabarhariini.id)