Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Tekankan Peran Fungsi Cukai

JEPARA, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar seminar bertajuk “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai” sebagai langkah konkret dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kantor Kecamatan Nalumsari, Jepara pada Kamis, 27 Februari 2025.
Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini, ialah untuk menjelaskan apa itu cukai, dan peran serta fungsi cukai tersebut.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan jika tema yang diangkat memiliki relevansi yang sangat penting, khususnya bagi generasi muda di Jepara. Rokok ilegal merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif.
“Kami ingin para peserta dalam kegiatan ini yang merupakan tokoh masyarakat bisa ikut menyebarluaskan informasi terkait bahayanya rokok illegal kepada masyarakat secara meluas,” kat Edy dalam sambutannya pada Kamis, 27 Februari 2025 sekaligus membuka acara.
Ia menyebutkan jika total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jepara untuk tahun ini sekitar Rp 21 Miliar. Adapun peruntukannya untuk kebutuhan dalam sektor kesehatan, baik itu untuk Puskesmas maupun penyediaan alat kesehatan.
Selain itu, dana ini juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelatihan kerja, dan juga berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para buruh rokok dan masyarakat sekitar.
“Banyak manfaat yang diberikan dari DBHCHT ini, maka kami mengajak segenap masyarakat untuk menggempur rokok ilegal,” tambahnya.
Peredaraan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara memamg masih ada, namun perlu tindakan bersama dari segenap masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengentasan peredaran rokok ilegal.
“Dulu pernah ada pemusanahan rokok ilegal sebanyak 1 truk di Pendopo RA Kartini. Itu semua merupakan hasil industri rokok dari wilayah Jepara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan layanana informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwiya Purnama menjelaskan jika pelanggaran di wilayah Jepara, setiap tahunnya mengalami penurunan. Hal tersebut lantaran adanya giat sosialiasi terkait penggempuran rokok ilegal di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat mulai sadar dan mengerti apa fungsi cukai serta bagaimana manfaatnya.
“Jepara menempati peringkat dua teratas se-Eks Karesidenan Pati dalam penyumbang nilai cukai di kas negara,” kata Ruwi kepada awak media.
Ruwi menyebutkan tiga pokok pelanggaran di Jepara terkait termbakau, yaitu rokok polos, salah personalisasi dan salah peruntukan.
“Rokok polos ialah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, atau pita cukai tapi palsu, atau pita cukai asli tapi bekas,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang legal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian daerah dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Dengan komitmen bersama, diharapkan Jepara dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran rokok yang merugikan. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)