Berita TerkiniHukumPemerintahan

Rela Menginap di Tenda, Petani Pundenrejo Tuntut Ketegasan BPN Pati soal HGU PT LPI

PATI, Kabarhariini.id – Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati rela menginap di halaman kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pati demi tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka dikembalikan. 

Aksi menginap di halaman kantor BPN Pati itu dilakukan agar BPN Pati menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah seluas 7,3 hektar yang di klaim peninggalan nenek moyang mereka. Selain itu mereka juga menuntut ketegasan BPN Pati untuk tidak memberikan izin kepada PT LPI jika nantinya mengajukan perpanjangan.

Pantauan Lingkar pada Selasa 11 Februari 2025 pukul 11.30 WIB, puluhan petani Pundenrejo menempati tenda yang didirikan di sebelah barat halaman kantor BPN Pati. Mereka beristirahat di dalam tenda dan musholla sembari menunggu kejelasan Kepala BPN Pati.

Salah satu petani Pundenrejo, Uut Mutoharoh, memilih tidak pulang ke rumah sampai mendapatkan kejelasan dari Kepala BPN Pati. Meskipun, dia bersama keluarga harus merasakan tidur kedinginan di halaman kantor BPN Pati.

“Dingin, terasa sakit. Nyamuknya banyak sekali. Sudah ditemui tapi disuruh nunggu hari Rabu (janjinya). Semuanya, dari Pundenrejo, ini bawa anak, suami, mbah, bue (nenek, ibu) semua disini,” jelas dia saat ditemui.

Untuk makan dan minum, dia dan petani lainnya mengandalkan kiriman dari keluarganya yang ada di Pundenrejo dan belas kasihan warga di sekitar kantor BPN Pati. 

“Makan dari rumah diantar ke sini. Dari pihak sini juga ada yang ngasih tadi. Mandi di toilet mushola gantian,” ucap dia.

Tuntutan Petani Pundenrejo Pati soal Tanah Nenek Moyang Belum Ada Titik Nemu

Pendamping hukum petani Pundenrejo, Abdul mengaku sudah ditemui Kepala BPN Pati. Namun, jawaban yang diberikan belum jelas seperti yang sudah diberikan sebelum-sebelumnya.

Pihak BPN Pati mengelak dan menyebut bahwa masalah tanah yang diperselisihkan petani Pundenrejo dengan PT LPI bukan kewenangannya. Menurutnya, pihak yang berhak menangani permasalahan tersebut adalah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pertanahan RI.

Tadi pagi juga ditemui lagi oleh Kepala BPN Pati, namun jawabannya masih sama seperti yang disampaikan oleh Kepala BPN Pati sebelumnya.

“Alasannya dia bilangnya masih melempar bola, ini bukan kewenangan mereka. Padahal jelas di ketentuan yang ada ketika tanah kurang dari 25-30 hektar jelas tanah itu seharusnya penetapan hak atas tanah yang sedang dilakukan PT LPI ini itu menjadi kewenangannya kantor BPN Pati,”  jelasnya.

Dia mengatakan bahwa petani Pundenrejo akan terus bertahan di kantor BPN Pati hingga tuntutannya dikabulkan. Meskipun, harus menginap di dalam tenda hingga berhari-hari.

“Kalau dari kami dari warga petani Pundenrejo jelas sampai tuntutan warga bisa direalisasikan bisa disampaikan juga oleh kepala BPN Pati,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button