SosialBerita Terkini

Lelang Parkir Perdana di Kudus, Petugas Lama Berpotensi Tergusur

KUDUS, Kabarhariini.id – Sebanyak 11 titik parkir tepi jalan umum dan lingkungan gedung di Kabupaten Kudus resmi akan dilelang. Hal ini berpotensi menggusur petugas parkir lama lantaran pemenang lelang memiliki kewenangan penuh dalam merekrut petugas.

Lelang yang akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2025 ini menjadi langkah pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) membuka lelang terbuka guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir.

“Peserta lelang, baik perorangan maupun badan hukum, akan diberi kewenangan penuh untuk mengelola titik parkir yang dimenangkan, termasuk memilih petugas, sistem pembayaran manual atau QRIS, hingga penataan area parkir agar tidak mengganggu lalu lintas,” ujar Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, dalam penjelasan awal lelang di Aula BPKAD, Senin, 19 Mei 2025.

Sistem lelang, kata dia, dilakukan secara open bidding sehingga seluruh peserta dapat mengetahui nilai penawaran satu sama lain. 

Penawar tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang, dengan syarat membayar lunas dalam waktu lima hari setelah pengumuman, atau paling lambat 28 Mei 2025. 

Apabila gagal membayar, uang muka 50 persen dari harga limit yang telah disetor akan hangus dan lelang akan dibuka kembali.

Menariknya, beberapa titik lahan parkir seperti di sekitar Masjid Agung dan belakang Ramayana memiliki klausul khusus berupa kompensasi pengelolaan tambahan saat Car Free Day (CFD) atau event di Alun-Alun Kudus.

“Tarif parkir khusus juga diberlakukan Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil,” tambanya.

Langkah ini, kata Djati, dilakukan bersama KPKNL, Dishub, dan Dinas Perdagangan untuk meningkatkan PAD.

“Kami optimistis pemasukan bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sebelumnya,” ungkap Djati.

Jurnalis: Mohammad Fahtur R

Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button