Berita TerkiniHukum

Awal Mula Kades Sambirejo Pati Jadi Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah, Kini Dinyatakan Bebas

PATI, Kabarhariini.id – Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati pada Kamis 13 Februari 2024. Mereka menuntut pembebasan Kadesnya, Andi Warsih, yang menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan tanah.

Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial memperlihatkan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Pati didampingi aparat TNI-Polri mengukur lahan yang di atasnya berdiri bangunan Balai Desa Sambirejo pada Rabu sore, 12 Februari 2025.

Warga beramai-ramai menolak pengukuran lahan tersebut lantaran meyakini bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Namun, saat ini anak mantan Kepala Desa Sambirejo bernama Sumitro tiba-tiba menggugat Andi Warsih lantaran mempunyai sertifikat atas tanah tersebut. Sehingga, Kades Sambirejo ditetapkan menjadi tersangka dan harus menjalani sidang di PN Kelas 1 A Pati. 

Perwakilan warga, Suparmin, mengatakan bahwa Kades Sambirejo tidak sepatutnya dijadikan tersangka. Pasalnya tanah yang didirikan balai desa merupakan atas nama desa bukan atas nama pribadi Kades Sambirejo.

Oleh karena itu, dirinya bersama warga lain beramai-ramai menggeruduk PN Kelas 1 A Pati agar kadesnya dibebaskan dari status terdakwa.

“Masyarakat mempertahankan hak kami tanah Balai Desa. Tuntutan warga balai desa jadi milik desa dan kepala desa tidak bisa di tahan,” ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dari hasil persidangan, Kuasa Hukum Kades Sambirejo, Torang Manurung menyampaikan bahwa perbuatan Andi Warsih bukanlah suatu tindak pidana. Sehingga, saat ini Andi Warsih dinyatakan bebas dari dakwaannya.

“Hakim sudah memutuskan terdakwa tidak terbukti dengan pasal yang dituduhkan. Terbebas,” jelasnya Kamis sore, 13 Februari 2025. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button