Berita TerkiniHukum

Audiensi ke Pemkab Jepara, Warga Sumberejo Tolak Keberadaan Tambang Baru

JEPARA, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima audiensi dari masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, terkait kegiatan produksi tambang di Desa Sumberejo dan adanya pembukaan tambang baru di wilayah Dukuh Toplek dan Pendem.

Rombongan masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem diterima oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo melalui Asisten II Sekda Jepara Herdidampingi di Ruang Rapat 1 Sosrokartono, Setda Jepara, pada Senin, 28 April 2025.

Turut hadir Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PDL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Mina Nusanti, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria Dwi Suryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan, Kasi Datun Kejari Jepara Hengky Firmansyah, dan dinas terkait lainnya.

Dalam audiensi tersebut warga Dukuh Toplek dan Pendem menolak adanya kegiatan produksi tambang di Desa Sumberejo dan adanya pembukaan tambang baru di wilayah Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara oleh CV. Senggol Mekar GS. MD yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyarakat sekitar seperti yang disuarakan dalam aksi yang digelar di kantor DLH Kabupaten Jepara, pada pada Kamis, 24 April 2025.

Sebagai informasi, di Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara saat ini terdapat 5 Tambang yang sudah memiliki izin dan dikelola oleh CV dan PT, di antaranya PT. Selo Giri Barokah, CV. Mukong, CV. Bumi Sumberartha Makmur, CV. Senggol Mekar GS. MD, CV. Batu Intan. Namun, masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem hanya mempermasalahkan aktivitas produksi tambang baru yang dikelola CV. Senggol Mekar GS MD.

Asisten II Sekda Jepara, Heri Yulianto menyampaikan, bahwa pihaknya akan melaksanakan diskusi khusus dengan DLHK dan ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.

“Ini negara hukum. Segala aktivitas perizinan ada dinaungan beberapa instansi. Izin tambang ada di Pemprov Jateng, dan izin itu sudah dikeluarkan. Kita harus melihat masalah ini secara keseluruhan, mungkin tidak hanya CV Senggol Mekar. Apakah kurang evaluasi, pengawasan atau apanya. Kita juga harus berfikir apakah salah operasional tambang CV Senggol Mekar yang sudah berizin? Jangan sampai kita juga diadu domba,” katanya.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika memang ada data dokumen yang tidak sesuai dengan disertai bukti pendukung.

“Kita akan ukur semua kriteria. Jika nanti ke depan kalau sudah operasional lalu terjadi pelanggaran, maka bisa dievaluasi. Silahkan masyarakat bisa melaporkan kalau memang ada data dokumen yang tidak sesuai, dengan bukti pendukung juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria, Dwi Suryono mengatakan, bahwa dalam beroperasinya tambang tentu mempunyai kewajiban salah satunya yaitu membayar pajak. Kabupaten Jepara, kata dia, merupakan salah satu tertinggi di Jateng selain tambang semen.

“Izin itu diurus dan diterbitkan melalui proses yang tidak cepat, tambang juga punya kewajiban pemberdayaan masyarakat. Tidak harus selalu memberi bantuan. Bisa melalui memberi beasiswa, dan lainnya. Ada juga kewajiban CSR. Biasanya untuk bina lingkungan,” katanya.

Terkait mata air, lanjut Dwi, itu berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Elevasi mata air berada di 25 mdpl. Sedangkan tambang tersebut berada di sekitar 100 mdpl.

“Kita batasi di sekitar 50 mdpl. Saya pun memahami kalau masyarakat khawatir. Kalau rumah yang terlalu dekat, infonya kami mendengar sudah ditawari tukar ganti di lokasi lain. Itu juga merupakan salah satu solusi,” ujarnya.

Dwi menambahkan, adanya kegiatan pertambangan juga harus memberikan kemaslahatan. Setelah tambang selesai beroperasi pun wajib adanya rehabilitasi lingkungan.

“Pada awal setelah dan sebelum terbitkan PKKPL, kita pasti ke lapangan. Kita pastikan lokasinya, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan PKKPL. Sesuai kewenangan kami memang kami meninjau langsung lokasi, tapi kan tidak harus mengundang warga untuk ikut serta. Memang namanya hidup bersama orang banyak tentu tidak semuanya cocok. Sering dibilang memang tambang itu merusak. Tapi kan mereka juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,” terangnya.

Terkait dengan debu dan kebisingan, kata Dwi, mempunyai ukuran yang diperbolehkan dari sisi kesehatan, yaitu harus berada diambang batas aman.

“Misalnya kalau yang bisa dituntut dalam kewajibannya yaitu sebulan sekali warga difasilitasi periksa kesehatan atau yang lainnya,” tuturnya.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PDL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Mina Nusanti menjelaskan bahwa, DLHK Provinsi Jateng memiliki wewenang memeriksa dokumen perizinan. Sebelum pemeriksaan dokumen, pihaknya juga mengkonfirmasi ke DPUPR Jepara dan DLH Jepara terkait kesesuaian tata ruang.

“Dalam konteks CV. Senggol Mekar, semua detail sudah disesuaikan. Dampak sudah dikaji di dokumen lingkungan. Mereka sudah ada komitmen untuk menekan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas yang dijalankan CV. Senggol Mekar. Mereka harus melaporkan ke kami dan DLH Kabupaten Jepara setiap 6 bulan sekali,” jelasnya.

Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan meminta masyarakat turut ikut menjaga iklim investasi di Kabupaten Jepara.

“Jepara ini iklim investasinya bagus, mohon dijaga kondusifitasnya. Kami perlu melihat kondisi riilnya di lapangan. Kami tentu mendengar uneg-uneg semua, tapi kita juga melihat dasar aturannya juga,” katanya.

Pihaknya pun tidak ingin masyarakat melapor hanya berdasarkan kekhawatiran tanpa disertai data pendukung.

“Kita dukung investasi, tapi kita dukung kemaslahatan masyarakat. Kita jadikan pilot project di Sumberejo. Kalau sudah berizin akan diawasi rutin. Tolong jangan sampai kita ditunggangi oleh pihak lain untuk tidak menciptakan iklim yang kondusif di Jepara,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button