Berita Terkini

Pemkab Jepara Sudah Terbitkan 5.502 NIB, Didominasi Kalangan UMKM

JEPARA, Kabarhariini.id – Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Jepara didominasi dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil (UMK).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, melalui Kepala Bidang PTSP, Zaenul Arifin mengatakan, per 1 Januari 2025 hingga 10 Juli 2025 DPMPTSP Kabupaten Jepara sudah menerbitkan 5.502 NIB. Dari jumlah tersebut 99,99 persen merupakan dari pelaku UMK.

“99,99 persen dari UMK atau sebanyak 5.467, dan untuk yang Non UMK sebanyak 35 NIB,” katanya.

Arifin mengatakan, dari jumlah NIB yang sudah diterbitkan itu 99 persen dari UMK yang tersebar di seluruh Kabupaten Jepara.

“Mayoritas dari UMK dengan modal di bawah 5 miliar. Hal ini membuktikan jika kesadaran masyarakat terutama di kalangan pelaku UMK terus meningkat,” terangnya.

Dengan memiliki NIB, lanjut Zaenal, pelaku usaha dapat mendapatkan berbagai keuntungan dari program dan fasilitas pemerintah dalam mengembangkan UKM/UMKM.

“Ini yang harus diketahui oleh pelaku usaha, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha,” jelasnya.

Dalam penerbitan NIB, Zaenul menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penerbitan NIB, terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran.

“Adapun koordinasi dan kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button