Ribuan ASN di Jepara Bisa Dapat Jatah Rumah Subsidi, Ini Kata Disperkim
JEPARA, Kabarhariini.id – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Hening Indrawati mengatakan, 9.125 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah ini masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan berpeluang mendapatkan rumah subsidi.
Sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 kriteria, lanjut Hening, MBR dibagi menjadi dua golongan, yaitu berpenghasilan kurang dari Rp8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah, dan Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
“Di Jepara ASN yang masuk kategori MBR dan belum menikah sebanyak 1.395 orang. Sedangkan untuk ASN dengan kategori MBR dan sudah menikah 7.730 orang. Namun dari jumlah itu kami belum mendata berapa ASN yang sudah memiliki rumah dan yang belum memiliki rumah,” kata Hening.
Setelah Disperkim selesai melakukan pendataan, selanjutnya akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dijadikan dasar oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), serta pihak perbankan untuk menentukan calon penerima program rumah subsidi.
Program rumah subsidi tersebut, kata Hening, sekaligus untuk mengurangi backlog atau selisih antara kebutuhan rumah dengan ketersediaan hunian yang layak.
“Berdasarkan data hingga tahun 2024, jumlah backlog di Jepara mencapai 26.342 unit perumahan. Kemudian untuk jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 9.191 unit rumah. Target setiap tahun backlog di Jepara bisa berkurang sebanyak 900 unit rumah,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S



