Prabowo Resmikan Danantara: Berikut Fungsi, 7 Perusahaan BUMN yang Dikelola, dan Struktur Organisasi

JAKARTA, Kabarhariini.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin, 24 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Kemudian, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Presiden meneken Keppres dan PP tersebut dengan didampingi sejumlah menteri dan dihadiri beberapa pengusaha, rektor universitas dan pemimpin redaksi media nasional.
Tak hanya itu, peluncuran Danantara itu juga dihadiri oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Apa itu Danantara dan Fungsinya?
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting.
“Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Senin, 24 Februari 2025.
BPI Danantara ini dibentuk setelah revisi UU BUMN disepakati oleh DPR. Danantara akan menjadi sovereign wealth fund (swf) Indonesia itu akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.715 triliun dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS. Modal awal Danantara sudah ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah jika ada penambahan suntikan modal negara maupun dari sumber lain.
Sebelum diluncurkan, Prabowo pernah menyatakan Danantara akan menjadi lembaga pengelola modal besar di Indonesia. Badan investasi ini diharapkan operasionalnya bakal mirip seperti holding Temasek dari Singapura.
Menurut pasal baru dalam UU BUMN, Danantara bertindak sebagai Badan Pengelola Investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.
“Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN,” begitu bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN.
Danantara bertindak sebagai badan pengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi kepada masyarakat.
Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad sebelumnya pernah menyatakan ada 7 perusahaan BUMN yang masuk dalam investasi Danantara, diantaranya PT Pertamina (Persero), Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Telkom, PT PLN (Persero), Bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, dana-dana yang dikelola Danantara ini akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Struktur Organisasi Danantara
Berikut struktur organisasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam UU BUMN, struktur Danantara terdiri atas dua bagian, yaitu dewan pengawas (dewas) dan badan pelaksana. Dewas bertugas untuk melakukan pengawasan atas operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana. Para anggota Dewas dan badan pelaksana ini akan ditunjuk langsung Presiden.
“Saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara,” ucap Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin, 24 Februari 2025 dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
1. Penanggung Jawab
Presiden Prabowo Subianto menjadi penanggung jawab penuh dari Danantara. Saat peluncuran, Prabowo bahkan menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Kemudian, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
2. Dewan Penasehat
Sejumlah mantan presiden seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo menjadi Dewan Penasehat Danantara atau Advisory Board Danantara.
Presiden RI ke-6 dan ke-7 itu hadir dalam peluncuran BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hasan Hasbi Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, Prabowo mengajak Presiden sebelumnya menjadi penasihat Danantara.
“Nanti mantan-mantan Presiden itu nanti akan diajak untuk menjadi penasihat, agar lembaga ini betul-betul dikawal, dijaga oleh figur-figur yang penuh integritas dan memang cinta Indonesia,” ujar Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Selain itu, ada juga Oversight and Accountability Committee.
Prabowo akan melibatkan penasihat skala global, yang bisa berasal dari negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, China, India, dan sebagainya yang memiliki keahlian dalam bisnis, dan/atau berlatar belakang politik.
3. Dewan Pengawas
Ketua Dewan Pengawas: Erick Thohir
Wakil Ketua Dewan Pengawas: Muliaman D. Hadad
Jabatan Anggota Dewas juga diisi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.
Dewan Pengawas (Dewas) Danantara ini ditunjuk langsung oleh Presiden. Kemudian, Dewas membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Human Capital (HC), serta Komite Etik. Dewan Pengawas diisi oleh sejumlah Kementerian/Lembaga.
4. Badan Pelaksana
Kepala Badan Pelaksana/Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Holding Operasional/Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria
Holding Investasi/Chief Investment Officer (CIO): Pandu Patria Sjahrir
Badan Pelaksana bisa membentuk Komite Risiko dan Komite Investasi dan Portofolio. Ada juga divisi audit internal, sumber daya manusia (SDM), dan CEO Office.
Di bawah COO, ada Chief of Legal and Risk Management, serta Asset Management. Kemudian, di bawah CIO ada Chief Financial Officer dan Investment Management. (Lingkar Network | Hikmatul Uyun – Kabarhariini.id)