Audiensi Konflik Petani Pundenrejo dengan PT LPI Belum Ada Titik Temu

PATI, Kabarhariini.id – Konflik antara petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) belum menemui titik terang meskipun sudah dilakukan audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu, 12 Februari 2025.
Pasalnya, audiensi yang di fasilitasi Komisi A dan B DRPD Kabupaten Pati berjalan sangat alot saling mempertahankan tanah seluas 7,3 hektar yang diklaim sebagai tanah milik nenek moyang petani Pundenrejo dengan berbagai landasan hukum. Baik dari PT LPI maupun petani Pundenrejo.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan bahwa audiensi yang diselenggarakan tidak bisa memutuskan pihak mana yang benar dan salah. Pihaknya hanya bisa menjembatani agar konflik antara petani Pundenrejo dan PT LPI terselesaikan.
“Posisi kami tidak bisa memberikan tekanan, kita memfasilitasi semua. Kita memang setuju untuk berpihak kepada masyarakat, tapi juga semuanya dalam koridor hukum, kita ingin hukum ini ditegakkan,” ujarnya Narso.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan mengusulkan berbagai temuan dari proses audiensi ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati terlebih dahulu. Setelahnya, baru bisa menentukan tindakan apa yang bakal dilakukan DPRD.
“Kalau pansus prosedurnya sendiri. Nanti kita bahas dengan pimpinan, kalaupun harus pansus hrus sesuai dengan prosedur. Kita tetap akan selalu mengawal,” jelasnya.
Audiensi Ricuh, Petani Pundenrejo Pati Tak Terima Tenda di Kantor BPN Dibongkar
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono akan mengembalikan berkas permohonan PT LPI yang saat ini tengah mengajukan izin hak guna bangunan (HGB) terhadap lahan yang diklaim sebagai tanah nenek moyang petani Pundenrejo.
Menurutnya, proses pengajuan izin HGB PT LPI belum memenuhi syarat untuk dilakukan proses selanjutnya. Salah satunya yakni dalam hal penilaian aspek fisik.
“Terkait dengan ini karena tidak terjadi kesepakatan ya kami sudah diluar kewenangan kami untuk memproses lebih lanjut. Sehingga itu saya lakukan pengembalian berkas permohonan kepada pemohon dalam hal ini LPI,” ucap dia.
Sementara itu, perwakilan petani Pundenrejo, Sarmin akan terus memperjuangkan tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka. Meskipun, saat ini mereka belum menemukan hasil yang sesuai dengan keinginan.
“Nanti kita tetap memperjuangkan. Permasalahan ini dilanjutkan bersama-sama petani Pundenrejo, diperjuangkan,” kata dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)