Menang Kasasi, Korban PHK Tanpa Pesangon di Jepara Dapat Ganti Rugi Rp 300 Juta

JEPARA, Kabarhariini.id – Para buruh pabrik furniture PT Indah Desain Indonesia, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, yang terkena PHK tanpa pesangon pada tahun 2023 memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sebanyak 12 buruh yang terkena PHK itu sebelumnya mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara.
Setelah proses yang cukup lama, 12 buruh itu akhirnya mendapatkan haknya sekitar Rp 300 juta setelah menang dalam kasasi hasil pendampingan yang dilakukan oleh LBH GP Ansor Jepara.
Ketua LBH GP Ansor Jepara, M. Nurul Hidayat mengatakan, bahwa perkara yang ditanganinya itu sebenarnya berproses dari pengadilan negeri sampai ke tingkat kasasi, yang akhirnya dimenangkan oleh para buruh.
“Dengan ini LBH Ansor hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk hak-hak buruh secara adil yang harus dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Jepara, Ainul Mahfudh menyampaikan, bahwa kemenangan buruh dalam perkara tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerja.
Ia pun mengapresiasi kerja-kerja LBH GP Ansor selama ini, khususnya dalam pendampingan problem kemasyarakatan.
“Ke depannya jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum bisa dikomunikasikan dengan kami. Kami siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat, baik yang ada di kota maupun desa,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)