Berita TerkiniPemerintahan

Pemerintah Siap Terapkan Rotasi Nasional, ASN Eselon II Bisa Jadi Pegawai Pusat

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah akan menerapkan rotasi nasional dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa menjadi pegawai pegawai pusat. Hal ini menyusul revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada 2025 ini final.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda pada Senin, 30 Desember 2024 menyebutkan bahwa RUU ASN bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.

“Mungkin kami mulai dari Eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy.

Rifqi menyampaikan RUU ASN itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

“Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” ucapnya.

Sebagai contoh, seorang ASN yang memulai karir di Bantul kemudian dirotasi menjadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Atau sebaliknya yang di Tangerang Selatan bisa dirotasi ke Papua Selatan, dengan tujuan sistem rotasi bisa merata di seluruh Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

“Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” jelasnya.

Ketika membahas RUU ASN, Komisi II DPR RI juga membahas terkait mekanisme rotasi nasional bagi ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

“Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button