Sudewo Sebut APBD Pati Sungguh Tidak Sehat, Belanja Pegawai Sampai 45 Persen

PATI, Kabarhariini.id – Bupati Pati terpilih Sudewo menyebut Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sangat tidak sehat, Dirinya menyoroti belanja pegawai yang menghabiskan hingga 45 persen dari total APBD.
Hal itu terungkap saat ia menghadiri Tasyakuran Harlah NU ke-102 di Pati pada Jumat, 31 Januari 2025.
“APBD Kabupaten Pati sungguh sangat tidak sehat. Saya tidak berusaha untuk mencari kambing hitam, tidak mencari kesalahan seseorang. Tetapi saya berangkat dari situasi kondisi semacam ini,” ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan Kabupaten lain, lanjut dia, besaran belanja pegawainya masih di bawah 45 persen
“Kabupaten, yang lain paling besar 35 persen, ada yang menonjol sampai 37-38 persen,” terangnya.
la menyebut pegawai honorer menjadi penyebab besarnya anggaran belanja pegawai di Kabupaten Pati.
“Mengapa sampai sebesar itu? Karena banyaknya pegawai honorer yang diterima sebelum tahun 2023 atau tidak salah Oktober 2022, banyak sekali,” lanjutnya.
Terlebih honorer-honorer tersebut sudah didafdtarkan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sehingga pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk menggaji.
“Honorer itu langsung didaftarkan di BKN, asal sudah terdaftar di BKN APBD harus menggaji,” jelasnya.
“Di RS Soewondo itu ada 1.100 sekian pegawai, pegawai negerinya 569, PPPK 110, honorernya 525, sangat tidak proporsional, jumlah pegawai negeri dengan honorer itu sama, bahkan lebih besar honorer,” imbuhnya.
Apa Itu Belanja Pegawai?
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI, belanja pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai lingkup pemerintah baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangkan mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
Ketentuan mengenai belanja pegawai daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal-hal yang diatur meliputi belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang diadakan melalui TKD (Transfer ke Daerah) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Apabila presentase belanja pegawai sudah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ditetapkan. (Lingkar Network | Kabarhariini.id)