Jumlah Penerima BLT Pekerja Rokok di Kudus Dipastikan Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

KUDUS, Kabarhariini.id – Jumlah pekerja rokok yang bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana cukai pada tahun 2025 ini dipastikan mengalami kenaikan signifikan. Hal ini lantaran ada kenaikan jumlah perusahaan rokok di Kabupaten Kudus.
“Perusahaan rokok tahun ini bertambah banyak meskipun kecil-kecil (usahanya) tapi kan itu tetap menambah jumlah pekerja rokok juga,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Suba’an Abdulrahman, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia menyebut, jika jumlah pekerja rokok penerima BLT cukai pada tahun 2024 ada sekira 81 orang. Sedangkan tahun ini jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang penerima.
“Total perusahaan di Kudus bertambah dari 91 perusahaan sekarang ada lebih dari 100 perusahaan rokok pada tahun 2025 ini,” ucapnya.
Jumlah pekerja rokok itu, lanjutnya, juga sudah didata sebagai penerima BLT cukai tahun 2025 oleh Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus.
“Kami sudah melihat data dari dinas (Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus) dan memang penerima BLT pekerja rokok nanti sekitar 100 ribu orang lebih,” ujarnya.
Namun, kata dia, dari data tersebut nantinya ada pekerja rokok yang menerima BLT cukai dari Pemkab Kudus dan adapula yang menerima dari Pemprov Jateng.
“Hari Kamis, 23 Januari 2025 besok kami akan rapat tingkat eks Karesidenan Pati di Jepara untuk membahas BLT cukai pekerja rokok ini, termasuk jumlah penerima, alokasi dari mana dan nominal yang akan diterima per buruh,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyaluran BLT pekerja rokok nantinya harus sesuai aturan yang ada. Pasalnya, kata dia, BLT dari DBHCHT merupakan hak bagi para pekerja rokok.
“Dari rapat yang kami hadiri di Hotel Atria, Magelang sebelumnya, terkait BLT cukai tahun 2025, Kudus akan mendapatkan alokasi dana sekitar Rp268 miliar. Dari jumlah tersebut, 30 persen harus dialokasikan khusus untuk BLT pekerja rokok,” pungkasnya.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Kabarhariini.id)