Warga Jepara Demo Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana CSR Penjualan Limbah FABA PLTU

JEPARA, Kabarhariini.id – Koalisi Kembang Bersatu (KKB) dan Ajicakra Indonesia demo menuntut transparansi pengelolaan dana CSR Penjualan Limbah FABA PLTU Unit 5,6, Rabu, 22 Januari 2025.
Ada sekitar ratusan warga yang mengikuti aksi demo di jalan masuk PLTU Unit 5,6 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Dalam aksi tersebut, masa juga menuntut adanya pemeriksaan perusahaan penerima dana CSR PLTU, menolak monopoli pengelolaan dana CSR, dan memproses secara hukum para pejabat penerima dana CSR yang melanggar kewenangan dan aturan.
Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo menyampaikan, pihaknya bersama Koalisi Kembang Bersatu perwakilan dari empat Desa yaitu, Balong, Jinggotan, Tubanan, Kancilan, yang dilalui pengangkutan limbah FABA PLTU Unit 5 dan 6. Aksi diadakan untuk menuntut Transparansi dana tanggung jawab sosial masyarakat atas pengelolaan limbah FABA PLTU Unit 5,6.
“Langkah ini kami tempuh setelah melalui 3 kali audensi, dan sampai sekarang belum adanya kejelasan dan tanggapan dari Pemkab Jepara maupun PLTU Unit 5,6 atas upaya yang telah kami lakukan terkait transparansi pengelolaan dana CSR PLTU Unit 5,6,” katanya.
“Maka atas dasar surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum dengan surat yang telah kami masukkan pada Tanggal 17 Januari 2025 perihal Kegiatan Aksi Damai bersama masyarakat sekitar 500 orang peserta hari ini (Rabu, 22 Januari 2025) adalah untuk tujuan meminta transparansi dana CSR atas pengelolaan limbah FABA kepada PT. Bhumi Jati Power (BJP) selaku operator PLTU Unit 5 dan 6, ” lanjutnya.
Menurutnya, dana CSR seharusnya dapat digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi, pelatihan, pendanaan UMKM, dan membantu masyarakat setempat mengembangkan produk lokal, bukan untuk kelompok tertentu atau bahkan memonopoli.
Pemerintah pun dinilai lemah memberikan pengawasan terhadap perusahaan. Selama ini, kata dia, pengawasan terkait pengelolaan dana CSR perusahaan di Kabupaten Jepara masih amburadul. Sehingga berpotensi besar terjadi manipulatif data pelaporan kegiatan pengelolaan dana CSR perusahaan, sehingga masyarakatlah yang dirugikan. Selama ini juga pemerintah sendiri belum melakukan keterbukaan publik.
“Atas hasil pengawasan dan tidak melakukan tindakan apapun untuk ketertiban pengelolaan. Maka kami meminta secara terbuka kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI, Komisi Pemberanta Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak RI, Komite Pengawas Perpajakan RI, untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap perusahaan, maupun pejabat penerima dan pengelola dana CSR demi tegaknya undang-undang dan keadilan di Kabupaten Jepara,” ujar Tri.
Tri mengungkapkan dalam melakukan aksi tersebut, ada upaya penghalangan dari kelompok tertentu dengan mengerahkan masa tandingan yang dikemas dalam acara dangdut, yang ternyata illegal atau tidak berizin di lokasi yang sama dengan lokasi aksi.
“Kami berharap pihak Kepolisian juga bisa bersikap tegas dalam penegakan aturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas wilayah. Jangan sampai marwah dari Kepolisian tercoreng dengan pembiaran kegiatan ilegal yang menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum dan adanya sikap maupun statement yang seolah-olah Aparat Penegak Hukum bisa dikendalikan bahkan tunduk pada tindakan-tindakan yang arogan cenderung mengarah ke sikap premanisme,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut pun berakhir dengan audiensi di salah satu rumah makan di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)