Berita TerkiniHukumPemerintahan

Dipanggil KPK, Pj Bupati Edy Supriyanta Jadi Saksi Kasus BPR Bank Jepara Artha

JEPARA, Kabarhariini.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta turut dipanggil KPK terkait kasus pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha, pada Senin, 20 Januari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan terdapat 4 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Diantaranya, ES selaku Pj. Bupati Jepara Periode Mei 2022-sekarang, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), DS selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II), dan AJ selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) Periode Agustus 2022-Desember 2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah,” kata Tessa.

Namun Tessa belum menjelaskan secara rinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik. Ia juga belum menerangkan apakah semua saksi telah hadir dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik telah memeriksa mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, untuk didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan. Pun didalami soal dugaan penerimaan lain.

Kemudian, pada Jumat, 17 Januari 2025, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. Sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan KPK.

Selanjutnya, pada 26 September 2024, KPK mencegah 5 orang tersangka itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK juga sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar tersebut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button