Berita TerkiniHukum

KP2MI Kawal Reintegrasi dan Perlindungan Keluarga PMI Asal Majalengka

MAJALENGKA, Kabarhariini.id – Negara menunjukkan keberpihakan nyata kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan pemulangan darurat seorang PMI asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Ibu Engkoy Rokayah Bt Karim Nawa, menyusul dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa kedua anak kandungnya.

Ibu Engkoy tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam, 4 Mei 2026 pukul 20.35 WIB menggunakan penerbangan Etihad EY 472 dari Abu Dhabi. Pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara KP2MI, KBRI Abu Dhabi, Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta berbagai pihak terkait di negara penempatan.

Kasus yang menimpa keluarga PMI tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan anak dan ketahanan keluarga migran Indonesia. Berdasarkan laporan awal dan hasil pendampingan lapangan, kedua anak Ibu Engkoy diduga mengalami pelecehan seksual oleh kerabat dekat selama kurang lebih satu tahun. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Majalengka dan saat ini pelaku masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. Muh. Fachri, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan PMI menghadapi persoalan keluarga dan sosial seorang diri, terlebih ketika menyangkut keselamatan anak.

“Pemulangan Ibu Engkoy bukan sekadar proses administratif kepulangan PMI. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi keluarga pekerja migran Indonesia. Ketika ada kondisi darurat yang mengancam keselamatan dan masa depan anak, negara wajib bergerak cepat, terukur, dan berpihak kepada korban,” tegas Dirjen Pemberdayaan KP2MI.

Ia menjelaskan bahwa proses pemulangan tidak berjalan mudah. Di negara penempatan, pihak majikan sempat menyampaikan keberatan karena yang bersangkutan masih terikat kontrak kerja dan terdapat biaya rekrutmen agen yang tinggi. Namun, melalui komunikasi dan fasilitasi intensif KBRI Abu Dhabi bersama agen Tadbeer Leadership, kepulangan Ibu Engkoy akhirnya dapat direalisasikan demi kepentingan kemanusiaan dan perlindungan keluarga.

“Reintegrasi PMI bukan hanya soal memulangkan pekerja migran ke daerah asal. Reintegrasi adalah proses pemulihan sosial, psikologis, dan penguatan keluarga. Negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan yang layak, perlindungan hukum berjalan, dan keluarga dapat kembali berdiri dengan kuat,” lanjutnya.

Setibanya di Majalengka pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, Ibu Engkoy dan keluarga diterima langsung oleh Bupati Majalengka beserta jajaran pemerintah daerah di Pendopo Kabupaten Majalengka. Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Pemberdayaan KP2MI, Kepala BP3MI Jawa Barat, Kapolres Majalengka, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, Asisten I Sekretariat Daerah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, unsur Baznas, Forum Pegiat PMI Majalengka, serta keluarga korban.

Dalam agenda tersebut, KP2MI secara resmi menyerahkan proses pendampingan lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai bagian dari penguatan sistem reintegrasi sosial PMI dan perlindungan keluarga migran.

Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang menimpa keluarga tersebut dan memastikan pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mendukung pemulihan korban.

“Kami tidak ingin keluarga korban menghadapi situasi ini sendirian. Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memastikan adanya perlindungan menyeluruh, terutama terhadap kondisi psikologis dan kesehatan mental anak-anak korban maupun keluarganya. Kami juga berharap pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bupati Majalengka.

Sementara itu, Kapolres Majalengka menegaskan komitmen penuh aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memburu pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kami memahami keresahan dan rasa sakit yang dialami keluarga korban. Polres Majalengka akan bekerja maksimal dalam proses penyelidikan dan pengejaran pelaku. Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak menjadi prioritas serius,” tegas Kapolres Majalengka.

Sebagai tindak lanjut, KP2MI melalui Direktorat Reintegrasi dan Penguatan Keluarga akan bersinergi dengan DP3AKB Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat, aparat penegak hukum, dan Forum Pegiat PMI untuk memastikan proses reintegrasi berjalan komprehensif. Pendampingan psikososial terhadap anak korban, penguatan mental keluarga, serta pengawalan proses hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala BP3MI Jawa Barat juga menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal penyelesaian kasus serta memastikan keluarga PMI memperoleh hak-haknya secara penuh.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelindungan PMI tidak berhenti pada penempatan kerja di luar negeri, tetapi juga mencakup keberlangsungan dan ketahanan keluarga yang ditinggalkan di tanah air. Pemerintah menegaskan bahwa isu pelindungan anak dan penguatan keluarga PMI merupakan bagian integral dari kebijakan nasional pelindungan pekerja migran Indonesia.

KP2MI memastikan akan terus memperkuat sistem respons cepat terhadap kondisi darurat keluarga PMI, memperluas kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta menghadirkan mekanisme reintegrasi yang lebih responsif, humanis, dan berkelanjutan.

“Negara tidak boleh terlambat hadir ketika keluarga PMI menghadapi krisis. Keselamatan anak, martabat keluarga, dan masa depan pekerja migran Indonesia adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan keberpihakan nyata,” tutup Dirjen Pemberdayaan KP2MI.*

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button