UMSK Jepara 2025 Ditetapkan, Puluhan Perusahaan di Jepara Disebut Berpotensi Hentikan Investasi

JEPARA, Kabarhariini.id – Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) di Kabupaten Jepara diperkirakan akan memicu berbagai dampak di beberapa sektor.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, yang juga selaku akademisi, Mayadina usai kegiatan diskusi pasca penetapan UMSK Jepara 2025, di Ruang Command Center Setda Jepara, Kamis, 16 Januari 2025.
Hadir dalam diskusi tersebut, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Pengurus Apindo Jepara, Lukman Hakim, dan stakeholder terkait.
Mayadina menjelaskan, dari hasil yang dilakukan dengan sampling 33 perusahaan, 28 persen mengatakan bahwa dengan pemberlakuan UMSK perusahaan akan melakukan efisiensi dengan opsi tidak memperpanjang PKWT, hingga pengurangan karyawan (PHK) sebanyak 7.335 pekerja atau lebih.
“Mereka juga mengatakan akan relokasi ke daerah lain yang tidak memberlakukan UMSK atau yang UMK-nya lebih rendah dari Jepara,” ujarnya.
Dari 33 perusahaan, lanjut Mayadina, 23 perusahaan berpotensi menghentikan investasi di Jepara, dengan nilai mencapai sekitar Rp 2.453.891.155.695 dalam jangka 2-5 tahun ke depan.
“Pembelian tanah juga akan dievaluasi ulang, dan yang paling parah adalah penutupan perusahaan. Saya ingat betul ada satu perusahaan yang memperkirakan akan bangkrut pada 2026,” imbuhnya.
Ada Rapat Dewan Pengupahan usai Penetapan UMSK, Demo Buruh Pecah di Jepara
Kemudian resiko lainnya, yaitu penambahan pengangguran, tingkat kemiskinan meningkat, PDB akan berkurang, serta berkurangnya PAD yang tentunya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur.
“Berbagai dinamika yang terjadi itu memang mengharuskan kita melakukan pengkajian ulang. Pengusulan UMSK yang kemarin diajukan melalui voting ada catatan untuk melakukan kajian yang akan dilakukan untuk mengkaji dampak yang terjadi dari pemberlakuan UMSK,” lanjutnya.
Maka dari itu, pihaknya mencoba mengajak serikat pekerja untuk berdiskusi terkait hasil kajian dari pasca pemberlakuan UMSK Jepara 2025.
“Forum hari ini adalah kami mencoba bersama-sama dengan serikat pekerja, namun dari serikat tidak hadir. Kita ingin mengajak teman-teman buruh untuk mau mempertimbangkan dan memikirkan resiko-resiko hasil survei kepada 33 perusahaan menggunakan google form, yang kira-kira akan terdampak dengan adanya pemberlakuan UMSK,” ujarnya.
Mayadina menambahkan, bahwa peninjauan ulang terhadap besaran UMSK sangat dimungkinkan asalkan ada kesepakatan.
“Tadi kita sudah melakukan telekonferensi dengan provinsi dan provinsi menyampaikan bahwa peninjauan ulang terhadap besaran UMSK sangat dimungkinkan asalkan ada kesepakatan. Namun hari ini kesepakatan belum bisa kami capai karena ada satu pihak yang tidak hadir,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)