Berita TerkiniPemerintahan

BKD Jateng Pastikan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

SEMARANG, Kabarhariini.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati menyatakan bahwa pegawai honorer (non-ASN) yang tidak lolos pendaftaran CASN baik CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Jadi hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu, 15 Januari 2025.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa kuota PPPK paruh waktu sesuai dengan anggaran masing-masing instansi.

“Kalau kuota PPPK paruh waktu itu menyesuaikan anggaran masing-masing, sedangkan kalau PPPK penuh waktu di lingkungan provinsi itu ada kuota 4.446,” ujarnya.

Bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database BKN, untuk segera melakukan pendaftaran PPPK tahap dua yang telah diperpanjang.

“Kami mengimbau bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database untuk dapat mengikuti PPPK tahap dua yang telah diperpanjang, yang kemarin sampai 15 Januari, ini diperpanjang sampai 20 Januari 2025, ini suatu upaya pemerintah bagi para pegawai non-ASN,” tegasnya.

Sedangkan bagi pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database, belum dapat diketahui bagaimana nasibnya.

“Untuk pegawai non-ASN yang belum masuk ke pangkalan data atau database BKN, saya belum bisa bicara tentang itu,” jelasnya.

Dalam keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu tersebut, menyatakan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah.

Tujuan adanya PPPK paruh waktu ini adalah untuk melakukan penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Kemudian memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

PPPK paruh waktu ini berlaku bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara, yang telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan PPPK tahun 2024 dan tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kemudian terkait dengan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang nantinya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button