Tekan Angka Perceraian, Bupati Jepara Jalin Sinergi dengan Pengadilan Agama

JEPARA, Kabarhariini.id – Bupati Jepara Witiarso Utomo melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Agama Jepara, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah awal koordinasi setelah dirinya resmi menjabat. Selain mempererat hubungan, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk meninjau sejumlah fasilitas di Pengadilan Agama Jepara serta membahas berbagai isu yang memerlukan sinergi ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani menyampaikan laporan angka perceraian di Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun jumlahnya masih cukup tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang.
“Kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak,” kata Mas Wiwit.
Upaya dari Pemkab Jepara yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah evaluasi terhadap regulasi perkawinan, seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Ketua Pengadilan Agama Jepara pun mengusulkan agar batas usia pernikahan di Kabupaten Jepara ditetapkan minimal 19 tahun. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Bupati Jepara dan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara untuk bersinergi dalam mengatasi permasalahan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)