Satpol PP Pati Diminta Tegas Tindak Karaoke yang Nekat Beroperasi Selama Ramadhan

PATI, Kabarhariini.id – Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta Satpol-PP segera menertibkan tempat karaoke yang masih beroperasi selama Ramadhan.
Hal itu berdasarkan aturan yang termaktub dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan beserta Pasal 83 yang mengatur sanksi terhadap pihak pelanggar.
Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.
Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.
“Apakah eksekutif sudah menerbitkan aturan, kalau ada aturannya harus dilaksanakan. Kalau belum harus segera diterbitkan, harus ada surat edaran kepala daerah atau yang lainnya, yang berwenang,” ujarnya, Rabu, 5 Maret 2025.
Dirinya mengatakan, Satpol-PP harus tegas menindak tempat karaoke yang masih beroperasi di Ramadhan. Jangan sampai, tegas dia, bulan yang suci ini dinodai dengan kegiatan-kegiatan yang kurang pantas.
“Satpol-PP harus tegas, ini kan bulan Ramadhan jangan sampai bulan ini dinodai. Ketegasan Satpol-PP untuk menghormati. Kalau aturannya harus tutup ya tutup,”
Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim telah meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak Perda untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci Ramadhan.
”Kami berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan, melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” ujar dia, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurutnya, ketegasan tersebut harus dilakukan agar pengusaha karaoke di Pati menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadhan. Tak hanya itu, dia juga meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
”Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadhan sampai Idulfitri. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” harap KH Yusuf Hasyim.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadhan ditertibkan,” ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis, 27 Februari 2025 lalu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)