Berita TerkiniOlahraga

Jual Serbuk Petasan, Pria Asal Jepara Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JEPARA, Kabarhariini.id – Kepolisian Resort (Polres) Jepara berhasil membekuk tersangka pengedar serbuk bahan peledak yang dijual tanpa adanya ijin dari pihak berwenang. Sebanyak 1,695 kilogram serbuk silver beserta empat buah selongsong dan sumbu sepanjang dua meter sebagai pemantik berhasil diamankan di kantor sebagai barang bukti.

Pada kesempatan ini, Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan kronologi berawal dari informasi yang didapatkan saksi-saksi pada Kamis 14 Maret 2025, pukul 22.00 WIB, tentang adanya penyalahgunaan jual beli bubuk silver sebagai bahan peledak untuk membuat bahan petasan tanpa izin di wilayah Kabupaten Jepara. Dengan adanya informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku HY (28) beserta barang-barang bukti.

“Kami berhasil menangkap tersangka saat akan melakukan COD bahan peledak tersebut di Pasar Lebak,” kata Edy saat konferensi pers dengan awak media pada Senin, 17 Maret 2025.

Edy menambahkan saat dilakukan penyidikan ke rumah tersangka, tim berhasil mendapati 1,695 kilogram bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanjang 2 meter, dan 1 buah toples beserta sendok kecil.

“Tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia, No 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, HY (28) mengungkapkan jika pihaknya sudah menggeluti bidang ini sejak satu tahun lalu. Ia pun mendapat bahan-bahan peledak yang dibutuhkan dan belajar membuat petasan dari temennya yang juga merupakan warga asli Jepara.

“Iseng-iseng saja, kalau ada yang mau beli ya di jual. Sebenarnya buat keperluan sendiri meramaikan saat Lebaran nanti,” kata HY saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menyebutkan jika omzet yang didapatkannya tidak menentu, jika laku semua 1 kilogram mendapatkan uang sebesar Rp 380 ribu. Ia pun menjualnya hanya ke teman-temannya sendiri.

“Sehari-hari kerja di meubel,” pungkasnya.

Dengan adanya tindakan seperti ini, menjadi peringatan bagi segenap masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan bahan peledak yang tidak berizin, pasalnya bisa menyebabkan kecelakaan seperti kebakaran dan lainnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button