Pemerintahan

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Kabarhariini.id Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan terkait petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024. Kemudian diundangkan di Jakarta pada 23 Desember 2024.

Melalui regulasi ini, desa-desa di Indonesia dapat fokus dalam menggunakan Dana Desa (DD) yang anggarannya bersumber dari APBN.

Berikut fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1, yaitu:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar skala desa, termasuk stunting
  4. Dukungan program ketahanan pangan, karena Pasal 7 Ayat 4 disebutkan bahwa program ketahanan pangan paling tinggi sebesar 20 persen
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai
  8. Penggunaan bahan baku lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa

Selanjutnya disebutkan juga dalam Pasal 17, masyarakat memiliki peran untuk ikut berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Partisipasi yang dimaksud yakni dengan cara:

  1. Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa
  2. Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan
  3. Memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam fokumen RKP Desa dan APB Desa
  4. Terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa

Dengan demikian, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Selain itu, diharapkan regulasi tersebut bisa dipahami semua kalangan masyarakat. (Lingkar Network | Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button