Berita TerkiniHukum

Tuntutan Petani Pundenrejo Pati soal Tanah Nenek Moyang Belum Ada Titik Nemu

PATI, Kabarhariini.id – Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati kembali menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati pada Senin, 10 Februari 2025.

Dalam aksi tersebut, petani Pundenrejo menyampaikan tuntutan yang sama yakni Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati harus menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah nenek moyang mereka. Selain itu, mereka juga meminta BPN tidak memberikan izin kepada PT LPI jika nantinya mengajukan perpanjangan.

“Aksi di Kantor Bupati karena menuntut supaya tanah Pundenrejo dikembalikan. PT LPI mau menjajah, mau menduduki tanah Pundenrejo,” ujar salah seorang buruh tani, Sumiati usai melakukan orasi, Senin, 10 Februari 2025.

Sumiati menyebut, berbagai upaya sudah dilakukan agar tanah yang dianggap milik nenek moyang mereka dikembalikan. Mulai dari mengadu DPRD, menemui Pj Bupati hingga mendatangi kepala BPN langsung di kantornya.

“Warga sudah melakukan upaya kesana-kemari. Seperti bola, dilempar kesana, dilempar kesini. Tapi tidak ada titik temu,” jelas dia.

Tuntut Tanah Nenek Moyang Kembali, Petani Pundenrejo Minta Bantuan DPRD Pati

Menemui massa aksi, Kepala Satpol-PP Kabupaten Pati, Sugiyono berjanji akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan para petani Pundenrejo ke Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.

“Jadi apa yang kalian tuntut, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata dia.

Sebelumnya, petani Pundenrejo sudah melakukan aksi serupa beberapa kali. Terbaru, aksi digelar di depan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button