Berita TerkiniPemerintahan

Standar Gaji UMSK Layak Diterapkan di Demak, Ini Penjelasan Dinnakerind

DEMAK, Kabarhariini.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto menyampaikan bahwa pekerja yang berada di sektor industri dengan karakteristik pekerjaan dan resiko lebih tinggi pantas mendapat standar upah lebih baik, di banding pekerja di sektor lain. 

“Itu yang menjadi alasan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), karena UMSK ini kan harus lebih besar dari UMK, sehingga mereka pantas diberikan upah lebih besar,” katanya, 31 Januari 2025. 

Dia menyebut, di Kabupaten Demak ada sekitar 80 perusahaan yang terdata dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, hanya ada beberapa sektor yang memang memiliki karakteristik untuk ditetapkan sistem upah UMSK

“Itu nggak semuanya, mungkin yang muncul itu hanya 3 atau 4, karena benar-benar karakteristiknya lebih tinggi. Jadi UMSK lebih tinggi dibanding dengan UMK,” ujarnya. 

Kendati demikian, pembahasan UMSK di Demak sendiri direncanakan akan dijadwalkan sebelum hari Lebaran tahun ini. Sehingga nantinya saat pembahasan tersebut, serikat pekerja dapat menyampaikan karakteristik resiko pekerjaan di masing-masing sektor industri. 

“Saya minta temen-temen nanti yang mewakili dari sektor yang berbeda itu nanti tujukan atau sampaikan bahwa memiliki karakteristik resiko dan tuntutan kerja lebih berat dari sektor yang lain, sehingga pantas diberi UMSK,” ujarnya. 

Dinnakerind Demak akan Bahas Usulan UMSK sebelum Lebaran 2025

Agus mengungkap, salah satu tuntuan dari serikat pekerja tidak terlalu berlebihan, namun pada intinya mereka meminta UMSK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMK. 

“Targetnya nanti di 2026 ada pembedaan,” ungkapnya. 

Dia berharap, Dewan Pengupahan dan Tripartit benar-benar mengetahui secara pasti karakteristik dari masing-masing sektor industri, sehingga hal itu menjadi acuan dalam penetapan sistem gaji UMSK. 

“Harapan kami, Dewan Pengupahan dan Tripartit, mereka betul mengetahui secara pasti yang ada disitu (sektor industri), sehingga bisa menyampaikan dan memberikan reason yang kuat manakala mereka menuntut ada pembedaan dari temen-temen sektor yang lain,” harap Agus. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button