Berita TerkiniPendidikan

Sosialisasi SPMB di Jepara, Kepala Sekolah Taat Ketentuan Jadi Rem Gratifikasi

JEPARA, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sosialisasikan penggantian sistem penerimaan siswa baru dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kepada kepala sekolah yang ada di Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Ratu Shima Jepara, Selasa, 4 Februari 2025.

Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Ali Hidayat, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam , Ketua Himpaudi, dan Ketua IGTKI setempat, serta jajaran Disdikpora.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberi pengarahan mengatakan, kegiatan tersebut digelar oleh Inspektorat untuk mensosialisasikan komitmen anti gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaan proses penerimaan murid baru.

“Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari kerja, maka penerimanya dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi,” kata Edy Sujatmiko.

Ia meminta para peserta mencurahkan perhatiannya untuk memahami hal-hal terkait gratifikasi, pungutan liar, dan suap sehingga bisa dihindari.

“Segala pungutan yang tidak ada dasar hukumnya juga tidak boleh dilakukan, karena itu masuk dalam kategori pungutan liar,” ujarnya.

Edy pun mengajak para kepala sekolah untuk melaksanakan penerimaan murid baru sesuai ketentuan. Meski berat pada implementasinya, itu adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil.

“Semua harus kita rem. Kendalikan, jangan sampai kita justru menjadi terlapor di lembaga yang lain karena melaksanakan penerimaan siswa baru tidak sesuai ketentuan. Kepala sekolah akan berat ketika didatangi oknum tertentu kalau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan. Sebaliknya, kalau benar kan panjenengan tidak akan takut apa pun. Kalau sudah sesuai ketentuan lalu ada yang mau memeras, malah bisa lapor ke Saber Pungli,” terangnya.

Sebagai informasi, di Jepara telah ada Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button