BisnisPemerintahan

Sejumlah Perusahaan di Jepara Bayar UMSK, Apindo Kekeh Minta Revisi: Ini Bukan Dimaknai Mampu

JEPARA, Kabarhariini.id – Beberapa perusahaan padat karya di Jepara telah membayar upah karyawannya dengan sistem Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMSK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Syamsul Anwar menyampaikan jika pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut yang telah membayarkan upah karyawannya dengan UMSK. Ia juga mengapresiasi perusahaan tersebut, meskipun merasa berat dan susah, namun tetap mau menjalankan aturan pemerintah yang tertera pada SK.

“Ini bukan dimaknai jika perusahaan mampu menjalankan sesuai SK, perusahaan selalu berfikir logis dan realistis,” kata Syamsul kepada awak media, Selasa, 11 Februari 2025.

Syamsul menambahkan jika saat ini para pengusaha telah melakukan perhitungan untuk mengambil langkah-langkah strategis sembari menunggu keputusan SK Gubernur Jateng apakah direvisi atau tidak untuk UMSK Kabupaten Jepara. 

Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya, perusahaan tidak membuka rekrutmen karyawan baru, baik itu untuk mengganti karyawan yang resign maupun yang tidak diperpanjang kontraknya per 2025 ini. Selanjutnya, saat ini tidak diberlakukaknnya lembur pada hari Sabtu-Minggu seperti sebelum-sebelumnya.

“Sejak Desember 2024 lalu, dari total 90 ribu karyawan yang ada di berbagai perusahaan padat karya, sudah ada pengurangan jumlahnya sebanyak 4 persen,” tambahnya.

UMSK Jepara 2025 Ditetapkan, Puluhan Perusahaan di Jepara Disebut Berpotensi Hentikan Investasi

Syamsul berharap dan mendorong pemerintah untuk tidak menggantungkan para pengusaha seperti ini, agar bisa segera menyikapi dan mengambil tindakan kedepannya. Hal tersebut juga untuk menjaga kestabilan dan kondusifitas dunia investai di Kabupaten Jepara kedepannya.

“Kami berharap agar UMSK tersebut direvisi. Sehingga dunia investasi bisa kondusif,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait PHK, Syamsul menegaskan jika gambaran dari beberapa perusahaan untuk melakukan PHK, gambarannya sudah dipetakan. Namun secara jelas, beberapa perusahaan besar padat karya belum menyampaikan hal tersebut kepadanya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button