Berita TerkiniHukum

Sejumlah Bangunan Karaoke di Tayu Pati bakal Dibongkar Satpol PP, Apa Alasannya?

PATI, Kabarhariini.id – Sejumlah bangunan ilegal yang dijadikan sebagai tempat karaoke di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bakal dibongkar Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polresta Pati.

Bangunan ilegal yang difungsikan sebagai tempat karaoke tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI. Rencananya, pembongkaran bakal dilaksanakan Kamis 27 Februari 2025 mendatang.

“Intinya di tanggal 27 Februari kita akan melakukan pembongkaran yang melibatkan Forkopimcam, TNI, dan Polri,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati Herman Setiyawan, Selasa, 25 Februari 2025.

Sebelumnya, Satpol-PP sudah berkali-kali melakukan pembinaan terhadap  pemilik bangunan. Terakhir kali, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP).

“Sudah kami berikan peringatan sesuai aturan yang berlaku. Yaitu SP pertama selama 7 hari dan SP2 juga sudah dan terakhir SP3 yang kami tayangkan pada hari Senin kemarin,” ujarnya.

Herman mengatakan bahwa pemilik bangunan karaoke sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Bahkan, pihaknya bersedia memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 per bangunan, jika bersedia melakukannya sendiri.

“Penegakan ini kan tidak semata-mata sesuai aturan, tetapi ada sisi lain yaitu mengedepankan kemanusian,” jelas dia.

Saat ini, pihaknya telah menyurati PLN untuk mencabut listrik yang mengaliri bangunan karaoke tersebut. Sehingga, proses pembongkaran bangunan karaoke berjalan aman.

“Kami kemarin sudah menyurati pihak PLN untuk mencabut aliran arus listrik sebelum dibongkar. Nanti kan bahaya waktu di bongkar ya kan. Pemadaman itu dilakukan kemarin,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button