Ratusan Guru R2/R3 di Pati Datangi DPRD, Tuntut PPPK Paruh Waktu

PATI, Kabarhariini.id – Ratusan guru berstatus R2 dan R3 mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menuntut kejelasan statusnya usai lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu, namun tidak kebagian formasi jabatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Audiensi tersebut dipimpin Komisi A bersama Komisi D serta turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Perwakilan Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kabupaten Pati, Diana Sukawati, mengatakan bahwa sebanyak 139 guru yang terdiri dari 121 guru SD dan 18 guru SMP belum mendapatkan formasi jabatan di sebagai pegawai di sekolahnya.
“Untuk kejelasan, karena di pengumuman PPPK itu tidak kebagian formasi. Jadi, disini ya memang khusus untuk guru statusnya R2 dan R3,” paparnya.
Oleh karena itu, Diana dan teman-temannya meminta bantuan ke DPRD agar segera diangkat menjadi menjadi PPPK paruh waktu. Pasalnya, saat ini gaji yang mereka terima sebagai guru honorer amatlah sedikit.
Lebih lanjut, mereka yang menyandang sebagai status guru R2 dan R3 sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi. Kemudian, karena ada kebijakan BKN yang menghapus guru honorer, maka harus diangkat menjadi guru PPPK.
“Jadi kita tidak kebagian formasi walaupun di sekolah kita nyatanya masih kekurangan guru. Yang kami harapkan status R3 dan R2 kami jelas. Kita mendapatkan upah minimun regional (UMR),” keluhnya.
Saat ini mereka takut jika tidak mendapatkan kejelasan status yakni diangkat PPPK akan menjadi guru honorer. Padahal mereka sudah mengabdi di sekolah sangat lama dan telah masuk ke data dapodik serta BKN.
“Harapan kami kalau tidak bisa paling tidak bisa menggaji UMR, sejahterakan kita di paruh waktu nanti (PPPK paruh waktu).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso berjanji akan menyampaikan keluhan para guru R2 dan R3 ke BKN agar segera diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Setelah ini kita memperjelas BKN tentang posisi mereka sebagai PPPK paruh waktu, mulai dari mekanisme kerjanya sampai dengan gajinya juga. Besok sama-sama tanyakan ke BKN, karena semuanya diputuskan oleh pusat,” kata dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)