Pemkab Jepara Bahas Pemangkasan Beberapa Pos Belanja

JEPARA, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih memetakan beberapa pos belanja yang bakal dipangkas untuk menindaklanjuti arahan kebijakan dan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyampaikan bahwa, pemerintah daerah masih menyiapkan kepastian penghematan jumlah anggaran dengan mengoptimalkan instruksi tersebut sebaik mungkin.
“Untuk pos-pos belanja yang akan dipangkas sesuai dengan Inpres 1 tahun 2025. Untuk besarannya belum fix dan akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada besok Jumat (28 Februari 2025),” katanya saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.
Sebagai informasi, sejak awal bulan Februari 2025, Pemkab Jepara sudah melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen dari anggaran Perdin tahun 2025 atau sekitar Rp19 miliar.
Hal tersebut menyusul intruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025 tersebut, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)