Berita TerkiniPemerintahan

Anggota DPRD Pati Minta ASN Tak Ikut Pakai LPG 3 Kg

PATI, Kabarhariini.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pati diiminta untuk tidak menggunakan LPG 3 Kilogram (kg). Hal ini disampaikan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Yeti Kristianti Kamis, 13 Februari 2025.

Selaku anggota legislatif, dirinya terpanggil untuk membela rakyat kurang mampu yang sejatinya menjadi penerima barang bersubsidi yakni LPG 3 kg. Pasalnya, masyarakat saat ini tengah disusahkan dengan stok LPG 3 kg yang terbatas.

“Merupakan salah satu bentuk aturan yang memang bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Karena ASN bukan masyarakat miskin. Ada masyarakat yang lebih membutuhkan dan berhak untuk mendapatkan gas LPG 3 kg ini,” ujarnya.

Menurutnya, kelangkaan LPG 3 kg di pasaran yang saat ini terjadi disebabkan salah satunya masih adanya ASN yang menggunakan LPG 3 kg. Mereka turut menghabiskan stok LPG 3 kg yang sebenarnya tidak boleh mereka gunakan.

“Kalau aturan ini benar-benar diterapkan secara disiplin, kami rasa kelangkaan dan harga di pengecer yang melambung tinggi bisa sedikit teratasi,” jelas dia.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso menegaskan bahwa larangan ASN menggunakan LPG 3 kg sudah diberlakukan 2024 lalu.

“Beberapa tahun lalu pernah ada mas,” kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 13 Februari 2025.

Cerita Warga Kradenan Blora, Tak Khawatir LPG 3 Kg Langka karena Langganan Jargas

Larangan tersebut tertera di surat edaran nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg. Yang isinya mengimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG Non Subsidi.(Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button