Hukum

Kasus Korupsi PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 Miliar dan Sejumlah Aset

JEPARA, Kabarhariini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp11,7 miliar dari tersangka MIA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, bahwa pada Selasa, 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka tersangka MIA sebesar Rp11,7 milyar.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 S.D 2024.

“Kerugian Negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 milyar,” katanya.

Sejak perkara ini bergulir sampai saat ini, kata Tessa, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan jenis: Fortuner sebanyak 2 unit, CRV 2 unit dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 milyar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp12.5 milyar, sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.

“Penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka,” ujar Tessa. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button