Jepara Masih Tunggu Juknis Kebijakan WFA bagi ASN

JEPARA, Kabarhariini.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja Work From Anywhere (WFA) atau dari mana saja.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi kebebasan untuk memilih tempat bekerja di mana saja yang dapat mendukung produktivitas. Baik di rumah, kafe, atau lokasi lainnya.
Berkaitan dengan kebijakan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
“Belum ada info-info keberlanjutannya dan kami masih menunggu tindak lanjut dari pusat,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto di Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Pihaknya pun mengaku siap menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), apabila nanti sudah menerima petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut dari Pemerintah Pusat.
“Kalau sudah ada juknisnya kami siap menerapkannya,” tegas Sridana Paminto.
Sebagai informasi, skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Work From Anywhere (WFA) diusulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghemat anggaran pemerintah.
Kebijakan itu menyusul dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)