Jadi Bukti Legalitas, Kendaraan Listrik Kini Wajib Kantongi STNK dan BPKB

PEKALONGAN, Kabarhariini.id – Kendaraan listrik, baik motor maupun mobil kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti legalitas. Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan listrik terdaftar secara resmi serta memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin, menjelaskan bahwa meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi, legalitas tetap diperlukan demi ketertiban lalu lintas. Aturan ini merujuk pada Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi terdaftar secara resmi,” ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Proses registrasi kendaraan listrik tidak berbeda jauh dengan kendaraan bermotor konvensional. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen pembelian, identitas diri, serta melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum mendapatkan STNK dan BPKB. Pengurusan surat-surat ini dapat dilakukan di Kantor Samsat induk maupun layanan Samsat cepat di wilayah masing-masing.
Saat ini, kendaraan listrik masih dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor, tetapi pemilik tetap perlu membayar Jasa Raharja atau asuransi kendaraan. Besarannya untuk motor listrik Rp35 ribu dan mobil listrik Rp143 ribu. Sementara itu, total biaya pengurusan BPKB dan STNK diperkirakan sekitar Rp1,2 juta.
“Untuk kendaraan baru, pemilik harus mengurus nomor kendaraan di bagian BPKB terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke Samsat untuk proses STNK. Jika kendaraan sudah melalui cek fisik, cukup membawa berkasnya saja,” pungkas Ngatmin. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Kabarhariini.id)