Berita TerkiniKriminal

ESDM Kendeng Muria: Keberadaan Tambang Ilegal di Pati Belum Diketahui Jumlahnya

PATI, Kabarhariini.id – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria telah menertibkan 3 tambang ilegal di Kabupaten Pati selama tahun 2024 lalu.

Tiga tambang tersebut terbukti melakukan pengerukan bebatuan kars di Pegunungan Kendeng, tepatnya di Desa Slungkep, Kecamatan Sukolilo tanpa mengantongi izin. 

Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono mengatakan, setidaknya tiga tambang ilegal yang ditertibkan memiliki luas eksplorasi masing-masing setengah hektar. Ia menyebut bebatuan tambang yang dihasilkan, dijadikan sebagai bahan urugan.

“Di akhir tahun itu kita menertibkan 3 tempat, dengan Satpol-PP dan PTSP. Atas dasar laporan warga. Kalau setahu kita ya untuk bahan urugan, proyek lah,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat, 14 Februari 2025.

Saat melakukan penertiban, dirinya mengaku sering kucing-kucingan dengan pemilik tambang ilegal. Biasanya, aktivitas penambangan yang dilakukan berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan petugas yang hendak menertibkan.

Lebih lanjut, dia mengaku bahwa keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Pati saat ini belum diketahui jumlahnya.

“Kadang berhenti, kadang jalan sifatnya tidak menetap. Kita sidak, kita datangi dengan Forkompinda berhenti, terus ada satu lagi yang jalan, nah kita kan tidak bisa memantau setiap hari. Kalau sekarang jumlah tidak update,” kata dia.

Sedangkan untuk tambang di Kabupaten Pati yang saat ini telah mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP) tersebar di 8 lokasi. Diantaranya, di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Jaken dan Gembong. 

“Sekitar 8 IUP. Sukolilo 2, Kayen 2, Dekem, Sumbermulyo, Tlogowungu 2, Jaken 1, Kedungbulus 1,” jelas dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button